Hukum  

LPPM Unila dan Uang Mata Asing yang Diterima Profesor Karomani Dari Temannya Sulpakar

LPPM Unila
Penampakan uang mata asing dollar Singapura yang disita KPK dan ditampilkan ketika memeriksa eks Rektor Unila Profesor Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa perbuatan penerimaan Suap dan Gratifikasi oleh eks Rektor Unila, Profesor Karomani telah terbukti. Dalam uraian surat tuntutannya yang dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 kemarin, uang mata asing yakni 10 ribu dollar Singapura yang diterima Profesor Karomani disimpan dalam tas bertuliskan LPPM Unila.

Dalam fakta persidangan, uang mata asing itu diakui diterima oleh Profesor Karomani dari seseorang yang ia ketahui sebagai temannya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Adapun uang mata asing itu diterima oleh Sulpakar pada tahun 2020.

Uang mata asing itu merupakan bagian yang tidak terpisah dari penerimaan uang senilai Rp150 juta oleh Profesor Karomani di waktu yang bersamaan.

Menurut Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan saat itu, uang mata asing itu ekuivalen dengan nilai Rp100 juta.

Dalam kesimpulan Jaksa KPK di dalam uraian analisa yuridis pada surat tuntutannya, penerimaan uang mata asing dengan kode YON 01 tersebut disimpulkan sebagai bagian penerimaan Gratifikasi.

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK

Merujuk pada surat tuntutannya, uang mata asing itu ternyata ditemukan petugas KPK dari dalam tas bertuliskan LPPM Unila. Uang berikut tas tersebut dikualifikasikan sebagai Barang Bukti Nomor 461 yang turut disita.

BB nomor 461 berupa 1 (satu) tas pouch motif kotak merah putih bertuliskan “LEMBAGA PENELITIAN & PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNILA” yang berisikan 100 lembar uang pecahan SGD100,” demikian keterangan yang dimuat dalam surat tuntutan Jaksa KPK yang saat itu dibacakan Andhi Ginanjar, Ligna Uli Sirait dan Widya Hari Susanto secara bersama-sama.

Historis Uang Mata Asing Versi BAP Profesor Karomani

Mata uang asing itu disebut oleh Profesor Karomani diterimanya dari temannya Sulpakar. Penerimaan uang itu menurut Karomani dalam BAP-nya, tidak lepas kaitannya dengan dugaan penitipan calon mahasiswa Unila yang merupakan anak dari Sulpakar, yakni yang bernama Ahmad Duta Al-Ihya di tahun 2020.

Sejauh yang diingat Karomani, uang Rp150 juta dan 10.000 dollar Singapura itu diberikan di ruangan Rektor Unila pada tahun 2020.

”Seingat saya, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN 2020, saudara Sulpakar datang ke kantor saya di Rektorat Unila dan menyerahkan uang senilai Rp150 juta kepada saya secara langsung. Kemudian temannya juga menyerahkan uang SGD 100 kepada saya. Pemberian tersebut sebagai dana infak karena anak/kerabatnya telah diluluskan dalam SMMPTN atau SBMPTN 2020,” ungkap Karomani dalam BAP miliknya yang dipamerkan di muka persidangan ketika Karomani diperiksa sebagai saksi dan dikonfrontir dengan Sulpakar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 April 2023.

Baca juga: Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar dan Dugaan Pemberian Dollar Singapura di Balik Penitipan Calon Mahasiswa Unila

Ketika dikonfrontir, Sulpakar saat itu menyangkal-nyangkal pernyataan Karomani. Adapun nama Ahmad Duta Al-Ihya merupakan anak kandung dari Sulpakar.