Hukum  

Beda Hakim dan KPK Soal Besaran Uang Suap Eks Rektor Unila

Besaran Uang Suap Eks Rektor Unila
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Majelis Hakim dan Jaksa KPK memiliki perbedaan pandangan terhadap besaran uang Suap eks Rektor Unila, Profesor Karomani.

Dari perspektif Jaksa KPK di dalam Surat Tuntutannya yang dibacakan pada 27 April 2023, besaran uang Suap eks Rektor Unila adalah senilai Rp 4.100.000.000.

Dari perspektif Majelis Hakim di dalam Surat Vonisnya yang dibacakan pada 25 Mei 2023, besaran Suap yang diterima Profesor Karomani adalah senilai Rp 4.950.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Kedua angka yang berbeda ini merupakan besaran uang Suap yang diterima Profesor Karaomani dalam konteks Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022 melalui Jalur SBMPTN dan SMMPTN.

Hasil riset KIRKA.CO berdasarkan Surat Tuntutan dan Surat Vonis, perbedaan pandangan antara Majelis Hakim dan Jaksa KPK itu salah satunya terletak pada status uang Rp150 juta dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar dan 10 ribu dollar Singapura dari teman Sulpakar yang diakui Profesor Karomani di muka sidang.

Adapun uang Rp150 juta yang berkait dengan Sulpakar ini berhubungan dengan penitipan anak kandung Sulpakar bernama Ahmad Duta Al Ihya.

Sementara uang 10 ribu dollar Singapura ini menurut catatan Profesor Karomani, bersumber dari teman Sulpakar dan ditulis dengan kode Teman Sul YON.

Baca juga: Rincian Penerimaan Gratifikasi Eks Rektor Unila yang Disimpulkan Jaksa KPK di Surat Tuntutannya

Dari versi Surat Tuntutan, uang senilai Rp150 juta dan 10 ribu dollar Singapura tersebut dikategorikan Jaksa KPK sebagai perbuatan Profesor Karomani menerima Gratifikasi.

Sementara dari Surat Vonis, uang senilai Rp150 juta dan 10 ribu dollar Singapura (per hari ini ekuivalen atau setara dengan nilai Rp 110.402.700) itu, justru dikategorikan Majelis Hakim sebagai perbuatan Profesor Karomani menerima Suap.

Dalam Pertimbangan Majelis Hakim, uang senilai Rp150 juta dan 10 ribu dollar Singapura tersebut merupakan perbuatan Profesor Karomani menerima uang kategori Suap atas pelaksanaan PMB di Unila jalur SMMPTN Tahun 2020.

”Menimbang, bahwa selanjutnya setelah pengumuman kelulusan jalur penerimaan SMMPTN tahun 2020, Terdakwa bersama saksi Heryandi, saksi Muhammad Basri, saksi Asep Sukohar, saksi Budi Sutomo dan saksi Mualimin menerima uang dari para orang tua/keluarga atau perwakilan dari mahasiswa titipan dengan rincian sebagai berikut:

a. Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp 150 juta.

b. Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai SGD 10 ribu (sepuluh ribu dollar Singapura).

c. Penerimaan dari saksi Ruslan Ali setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor senilai Rp 150 juta.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?