d. Penerimaan dari saksi Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN tahun 2020 di Rumah Pribadi Terdakwa di Jl. Muhammad Komarudin 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp 650 juta untuk melunasi pembayaran renovasi Masjid Al-Wasii Universitas Lampung.
Menimbang, bahwa total penerimaan uang terkait penerimaan mahasiswa baru Unila melalui jalur SMMPTN seluruhnya untuk tahun 2020 sebesar Rp 950 juta dan SGD 10 ribu,” demikian bunyi Pertimbangan Majelis Hakim dalam Unsur Menerima Hadiah Padahal Diketahui Atau Patut Diduga Bahwa Hadiah Tersebut Diberikan Sebagai Akibat Atau Disebabkan Karena Telah Melakukan Atau Tidak Melakukan Sesuatu Dalam Jabatannya yang Bertentangan Dengan Kewajibannya.
Untuk diketahui, Unsur Menerima Hadiah dan seterusnya tersebut dinyatakan telah terbukti oleh Majelis Hakim sebagaimana tertera dalam Dakwaan Kesatu Pertama dari Jaksa KPK, yakni mengenai perbuatan Suap yang diatur dalam Pasal 12b UU Tipikor.
”Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Pertama telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Kedua,” ucap Majelis Hakim yang diketua Lingga Setiawan dan Aria Verronica serta Edi Purbanus selaku Anggota Majelis Hakim.
Oleh karena Pasal 12b UU Tipikor dinilai terbukti, selanjutnya Majelis Hakim dalam Surat Vonisnya meneruskan pembuktikan Dakwaan Kedua dari Jaksa KPK mengenai Pasal 12B UU Tipikor terkait perbuatan Gratifikasi.
”Menimbang, bahwa oleh Dakwaan Kesatu telah terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Kedua dimana Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap Majelis Hakim.
Berdasarkan Surat Vonis, Profesor Karomani juga dinyatakan terbukti menerima Suap dari Sulpakar senilai Rp 400 juta atas penitipan anak kandungnya bernama Ghaza Ahmad Al Ghifari saja.
Dan juga, Profesor Karomani terbukti menerima Suap senilai Rp 300 juta dari Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan, Asep Jamhur bersama-sama dengan Sulpakar atas penitipan anak kandung Asep Jamhur, yang bernama Nindya Azfarina Jamhur.
Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Profesor Karomani dinilai terbukti bersalah telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12b dan Pasal 12B UU Tipikor.
Profesor Karomani kemudian divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun berikut dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Dia juga dijatuhi Pidana Tambahan dengan wajib membayar Uang Pengganti senilai Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu SGD dan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk diketahui, besaran Uang Pengganti tersebut merupakan akumulasi dari penerimaan Suap dan Gratifikasi yang terbukti dilakukan Profesor Karomani.
Teranyar, Vonis terhadap Profesor Karomani diajukan upaya banding oleh Jaksa KPK pada 30 Mei 2023. Pengajuan Banding itu ditengarai karena adanya perbedaan besaran Uang Pengganti versi Jaksa KPK dan Majelis Hakim.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK, besaran Uang Pengganti terhadap Profesor Karomani adalah Rp 10.235.000.000. Terdapat selisih Rp 2.160.000.0000.
Baca juga: LPPM Unila dan Uang Mata Asing yang Diterima Profesor Karomani Dari Temannya Sulpakar






