KIRKA – Eksekusi eks Rektor Unila dkk ke Lapas Bandar Lampung dilakukan Jaksa Eksekutor KPK yang berada di bawah naungan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada 15 Juni 2023.
Selama menjalankan tugasnya, Jaksa Eksekutor KPK yang diwawancarai awak media tidak sedikit pun memberikan keterangan tentang pelaksanaan eksekusi tersebut.
Proses eksekusi ini diketahui berlangsung tepat 7 hari setelah KPK mencabut pernyataan Banding.
Dengan dicabutnya Banding tersebut, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan putusan terhadap eks Rektor Unila dkk dengan sendirinya berkekuatan hukum tetap per tanggal 8 Juni 2023.
“Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi,” kata Ali Fikri kala itu.
Pelaksanaan eksekusi eks Rektor Unila dkk ini disambut langsung oleh Kepala Lapas Bandar Lampung Kelas IA, Maizar.
Baca juga: Lapas Bandar Lampung Atensi Kondisi Kesehatan Profesor Heryandi
Mereka yang dieksekusi itu ialah eks Rektor Unila Profesor Karomani, eks Warek I Unila Profesor Heryandi dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
“Jadi pada hari ini, suratnya sudah masuk, bahwa Karomani cs yang tiga orang itu, dieksekusi KPK ke Lapas Rajabasa (Lapas Kelas IA Bandar Lampung),” kata Maizar.
Maizar menegaskan bHw proses yang akan dijalani eks Rektor Unila dkk sebagai narapidana di Lapas Bandar Lampung merujuk pada aturan yang berlaku.
Ia mengatakan tidak ada keistimewaan terhadap Profesor Karomani dkk.
“Ya seperti umumnya napi-napi lain.
Biasanya setelah menjalani proses Registrasi, administrasi sudah lengkap, kita tempatkan di sel mapenaling untuk pengenalan lingkungan.
Baca juga: Eks Rektor Unila Dipersilakan Buat Buku di Lapas Bandar Lampung
Di momen awal masa pengenalan lingkungan, itu ditujukan supaya napi bisa beradaptasi dengan kawan-kawannya di sini.
Tahapan pengenalan lingkungan itu, paling lama 2 minggu.
Setelah itu, kita biasanya tempatkan yang bersangkutan ke Blok untuk narapidana perkara Tipikor,” ujar Maizar.
Profesor Heryandi mengaku membawa obat-obatan yang ia konsumsi. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
“Bawa obat,” singkat Profesor Heryandi kepada awak medi.
“Bawa baju, buku-buku bawa,” kata Profesor Karomani mengenai apa saja yang dia bawa di dalam tasnya.
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!
Pengacara Profesor Karomani yakni Ahmad Handoko mengatakan kliennya akan meluangkan waktunya sebagai narapidan untuk membuat buku.
Buku itu, kata dia, akan dipublikasi. Isinya tentang perjalanan kasus korupsi yang menjerat Profesor Karomani.
“Beliau bawa baju, nanti menyusul buku-buku dan alat tulis.
Karena beliau nanti di dalam akan coba membuat buku yang nantinya akan dipublikasi.
Isinya tentang perjalanan kasus ini,” terang Ahmad Handoko yang hadir juga mendampingi proses eksekusi Profesor Karomani.
Secara umum, Profesor Karomani dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Perkara Suap Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sementara Profesor Heryandi dan Muhammad Basri dihukum 4 tahun 6 bulan.
Kasus yang menjerat ketiganya ini berkait dengan penerimaan Suap dan Gratifikasi perihal penitipan calon mahasiswa disertai uang bersumber dari orang tua penitip calon mahasiswa.
Perbuatan ketiganya terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak 2020 sampai 2022.






