KIRKA – Dalam sidang putusan perkara suap Unila, Heryandi selaku Wakil Rektor I dan M Basri selaku Ketua Senat divonis masing-masing 4,5 tahun penjara.
Baca Juga: Basri dan Heryandi Dituntut 5 Tahun Bui di Perkara Suap Unila
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I (Heryandi) dan Terdakwa II (Muhammad Basri), oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan. Pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, bacakan putusannya.
Keduanya dinyatakan bersalah, melakukan beberapa perbuatan Korupsi dengan unsur menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sebagaimana yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b. Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani Dengan Pasal Berlapis
Majelis Hakim menilai, kedua Terdakwa tersebut melakukan perbuatannya itu bersama-sama dengan Karomani, Asep Sukohar, Budi Sutomo dan Mualimin.
Dengan cara menerima sejumlah uang titipan, pada kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru, baik melalui jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, maupun pada jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri.