KIRKA – Dua Terdakwa atas nama Muhammad Basri dan Heryandi dituntut 5 tahun bui oleh Jaksa KPK di perkara suap Unila. Keduanya juga dikenakan tuntutan pidana denda sejumlah Rp200 juta.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!
Keduanya dinilai telah terbukti bersalah, secara bersama-sama dengan Karomani selaku Rektor Unila, melakukan perbuatan korupsi dengan unsur menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryandi dan Terdakwa II Muhammad Basri berupa Pidana Penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan pidana kurungan,” ucap Jaksa Widya Hari Sutanto bacakan surat tuntutannya, dalam sidang yang digelar pada Kamis 27 April 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur
JPU KPK juga turut meminta Majelis Hakim untuk menghukum Heryandi dengan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp300 juta.
Dan terhadap Muhammad Basri dengan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan jika keduanya tidak membayar uang pengganti yang diwajibkan tersebut dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan dipenjara selama tiga tahun.






