Hukum  

Basri dan Heryandi Dituntut 5 Tahun Bui di Perkara Suap Unila

Basri dan Heryandi Dituntut 5 Tahun Bui di Perkara Suap Unila
Dua Terdakwa suap PMB Unila atas nama Terdakwa M Basri dan Heryandi, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, pada gelaran sidang lanjutannya di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 27 April 2023. Foto: Eka Putra

Atas tuntutan tersebut, para Terdakwa merasa sangat keberatan. Dan seluruhnya akan dituangkan pada nota pembelaan pribadi masing-masing, yang akan dibacakan pada gelaran sidang pekan depan.

“Apa bedanya saya degan Asep Sukohar, Budi Sutomo dan sebagainya, saya kan cuma nolong aja (membantu akomodir titipan), minta tolong dititipkannya juga di depan umum,” jelas singkat Basri, saat ditanyai tanggapannya soal tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani Dengan Pasal Berlapis

Sementara itu terhadap Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya degan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dengan pula dikenakan tuntutan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp10,235 miliar dan Rp10 Dolar Singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.

Jaksa sendiri menjerat sang Mantan Rektor Unila tersebut dengan Pasal berlapis, yaitu dengan unsur pada Pasal Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan pada Pasal 12 B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.