Hukum  

Perkara Suap Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Perkara Suap Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Suasana gelaran sidang vonis perkara suap Unila, atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Kamis 25 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dengan jumlah uang yang masing-masing diterima oleh kedua Terdakwa yaitu, sebanyak Rp300 juta diterima oleh Heryandi, dan sejumlah Rp150 juta diterima oleh Muhammad Basri. Sehingga dalam putusannya, Hakim pun meminta seluruhnya dikembalikan ke Negara.

Baca Juga: Terdakwa Karomani Sebut Media Hakim Jalanan

“Menghukum Terdakwa I untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp300 juta, dan untuk Terdakwa II membayar Uang Pengganti sejumlah Rp150 juta. Subsidair pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” begitu bunyi Vonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang dibacakan pada Kamis 25 Mei 2023.

Diketahui, perkara ini berawal dari sangkaan perbuatan penerimaan suap pada Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Fakultas Kedokteran Unila, pada 2022 lalu.

Namun dalam putusan Majelis Hakim yang setebal 600 halaman kali ini, kedua Terdakwa dinilai terbukti menerima sejumlah titipan uang untuk memasukkan beberapa Mahasiswa di beberapa Fakultas Unila.

Baca Juga: Asep Sukohar Disebut Sebagai Donatur di Balik Terpilihnya Profesor Karomani Dalam Pilrek Unila 2019-2023

Dengan pula terhitung dilakukan, pada Penerimaan Mahasiswa Baru di kurun waktu antara Januari hingga Juli 2020, sampai dengan dua tahun berikutnya pada 2022.