Hukum  

Terdakwa Karomani Sebut Media Hakim Jalanan

Terdakwa Karomani Sebut Media Hakim Jalanan
Terdakwa dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, Karomani. Foto: Eka Putra

KIRKA – Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila Karomani sebut media sebagai hakim jalanan. Hal itu diucapkannya saat membacakan nota pembelaan.

Baca Juga: Pledoi Karomani Sampaikan Atensinya kepada KPK

Selasa 2 Mei 2023, sidang lanjutan perkara Tipikor atas nama Terdakwa Karomani kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi, yang dilaksanakan di ruang sidang utama, gedung PN Tipikor Tanjungkarang.

Dimana kali ini, selain nota pembelaan dari tim Penasihat Hukumnya, Mantan Rektor Unila tersebut juga turut membacakan pledoi pribadinya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan.

Dalam nota pembelaannya tersebut, Karomani mengawali alasan-alasannya dalam melakukan penampungan infaq untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.

Yang disebutkannya, hal itu adalah murni sumbangan demi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan Umat, terutama warga Nahdlatul Ulama di Provinsi Lampung.

Di pertengahan nota pembelaan, Karomani mengaku ikhlas atas nasibnya saat ini, meski ia turut mengeluhkan salama perkara ini bergulir, dirinya dan keluarganya mengalami berbagai macam penderitaan, salah satunya secara psikologis.

Baca Juga: Eks Rektor Unila Karomani Ngaku Lakukan Gratifikasi

Salah satu yang berperan menurutnya ialah pemberitaan yang termuat diberbagai media massa. Sembari terlihat kesal membacakan pledoinya, ia pun menyebut media dengan istilah hakim jalanan.

“Insyaallah saya ikhlas untuk kepentingan umat meskipun saya dan keluarga saya saat ini harus menderita secara psikologis, dihukum media dan netizen secara Nasional dan masif di berbagai platform media bahwa saya sebagai profesor, rektor, koruptor penerima suap,” imbuhnya.

“Umumnya media sudah menjadi hakim jalanan dan hanya mengutip dakwaan jaksa tanpa konfirmasi dan tidak memuat berita yang berimbang atau Cover Both Side, sesuai dengan norma kode etik jurnalistik,” sambungnya.

Karomani berlanjut mengeluh dalam nota pembelaannya ini, bahwa akibat berbagai pemberitaan yang dikatakannya berisikan fitnah belaka, ada keluarganya mengalami sakit secara fisik.

“Ada keluarga yang jatuh sakit, lalu ada pula yang kondisinya sudah sakit dan kemudian keadaannya menjadi lebih buruk karena tidak tahan menerima berita fitnah di berbagai platform media tersebut yang dibaca puluhan bahkan ratusan juta manusia indonesia,” pungkas Karomani.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani Dengan Pasal Berlapis

Untuk diketahui, Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi pada kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun penerimaan 2022 tersebut, beberapa kali mengeluhkan pemberitaan para awak media yang meliput jalannya persidangan.

Terkahir, ia berucap bakal melakukan somasi ke beberapa platform media lokal dan nasional, sebab merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat, hanya berdasarkan keterangan dari Jaksa dan keterangan saksi, tanpa mengutip bantahan-bantahan yang dilontarkan olehnya.