KIRKA – Bacakan pledoi pribadinya Eks Rektor Unila Karomani sampaikan atensinya kepada KPK, terhadap aset Unila yang dikuasai pihak tertentu, agar dapat kembali dikembalikan ke negara.
Baca Juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara!
Nota pembelaan itu dibacakan oleh Karomani selaku Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan PMB Unila di 2022 lalu, dalam gelaran sidang lanjutan pada Selasa 2 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dimana ia menyampaikan beberapa poin penting pembelaan pribadinya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan hukumannya nanti. Yang diharapkan bakal diberikan seadil-adilnya terhadap Karomani.
Di pledoinya kali ini, AOM sapaan akrab Mantan Rektor tersebut, menyampaikan bahwa selama ia menjabat sebagai Pimpinan Universitas Negeri Lampung, dirinya telah turut berjasa kepada Negara.
Baca Juga: LPPM Unila dan Uang Mata Asing yang Diterima Profesor Karomani Dari Temannya Sulpakar
Karomani menyebutkan, ia telah berhasil melakukan usaha pengembalian beberapa aset milik Negara, yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Dan menurutnya, hal itu adalah sebuah tindak nyata pengabdiannya kepada negara yang harus turut pula diperhitungkan oleh Majelis Hakim sebagai hal meringankan dalam putusannya nanti.
“Sepanjang 32 bulan saya telah menertibkan aset Unila yang dikuasai pihak lain dapat kembali dimiliki Unila, seperti tanah YP Unila dan Masjid Al-Wasi’i Unila,” ucap Karomani bacakan Pledoinya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani Dengan Pasal Berlapis
Melanjutkan nota pembelaannya tersebut, Karomani turut meminta secara khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat turut menyelesaikan permasalahan aset Unila yang masih dikuasai beberapa orang.
“Demikian pula, pengembalian tanah dan perumahan dosen di Kampus Unila yang selama ini dikuasai pihak-pihak tertentu, yang puluhan tahun naik turun Rektor tak pernah tersentuh. Dalam kesempatan ini, saya meminta atensi KPK karena aset negara tersebut bernilai puluhan miliar dan belum terselesaikan secara tuntas karena ada oknum-oknum yang merintangi pengembalian aset negara tersebut,” lanjutnya.
Menuntaskan nota pembelaannya tersebut, Karomani pun memohon maaf kepada semua pihak atas perkara yang menjeratnya ini, ia pun meminta hukuman ringan kepada Majelis Hakim.
Baca Juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Sembari mengaku salah, tidak melaporkan penerimaan infak dari beberapa pihak, yang ditegaskan olehnya bahwa pemberian itu bukanlah sebuah perbuatan suap-menyuap.






