KIRKA – Eks Rektor Unila Karomani ngaku lakukan gratifikasi, namun menolak jika disangkakan menerima suap dalam kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila di 2022 lalu.
Baca Juga: Pledoi Karomani Sampaikan Atensinya kepada KPK
Ia berucap kepada Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, bahwa sejauh ini dirinya tak pernah menerima suap untuk meloloskan nama-nama mahasiswa Unila, seperti yang dituduhkan selama ini.
Namun ia tak menampik, telah menerima sejumlah uang yang disebutnya sebagai infak dari beberapa orang, dalam rangka sumbangan untuk proses pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center.
Sembari meminta maaf, Karomani menyebut dirinya salah dan mengaku sebagai orang yang tak mengerti hukum, sehingga sumbangan itu malah menjadi boomerang terhadap dirinya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, di akhir pledoi saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai Rektor karena tidak mengerti hukum, saya tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut, kepada aparat penegak hukum. Saya amat menyesal,” ujarnya dalam nota pembelaan pribadi, yang dibacakan pada Selasa 2 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Untuk diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK sebelumnya, Karomani dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta Uang Pengganti senilai Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
Dengan Subsidair pidana tambahan uang pengganti kerugian negara tersebut, yaitu menjalani pidana kurungan badan yang selama tiga tahun.