KIRKA – Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri mengatakan Asep Sukohar merupakan donatur di balik terpilihnya Profesor Karomani sebagai Rektor Unila dalam Pilrek Unila 2019-2023.
Usai Pilrek Unila 2019-2023 terselenggara, Asep Sukohar diketahui menduduki jabatan sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila.
Belakangan, Asep Sukohar tidak lagi menjabat posisi tersebut pasca Profesor Karomani di-OTT oleh KPK atas dugaan penerimaan Suap dan Gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Penuturan Muhammad Basri ihwal peran Asep Sukohar dalam Pilrek Unila yang menghasilkan Profesor Karomani sebagai Rektor ini diutarakan usai dirinya mendengarkan tuntutan Jaksa KPK terhadapnya.
Muhammad Basri merasa tuntutan 5 tahun pidana penjara terhadapnya terlalu tinggi.
Padahal menurut dia yang mengikuti proses persidangan, Asep Sukohar sebagai Donatur di balik terpilihnya Profesor Karomani menjadi Rektor Unila periode 2019-2023 pun memiliki peran dan perbuatan mirip sepertinya.
Selain terlalu tinggi dan menyinggung Asep Sukohar, ia merasa perannya dalam perkara korupsi yang turut menyeret Profesor Karomani dan Profesor Heryandi tidak ubah seperti perbuatan Karo Humas dan Perencanaan Unil, Budi Sutomo didasarkan fakta persidangan.
Lihat juga: 14 Orang Tim Sukses Karomani Saat Pilrek Unila
Ia berharap kepada KPK untuk memberlakukan hal serupa kepada pihak lain, salah satunya adalah Asep Sukohar dan Budi Sutomo.
Sebelum mengulas peran Asep Sukohar sebagai donatur di balik terpilihnya Profesor Karomani, Muhammad Basri jauh sebelumnya pernah mengungkap adanya tim sukses Profesor Karomani.
Muhammad Basri mengatakan sebelumnya terdapat 14 orang berstatus tim sukses Karomani.
“Siapa saja tim sukses yang anda maksud sebagai pendukung Profesor Karomani dalam Pilrek Unila 2019-2023 selain anda dan Profesor Heryandi. Bisa didetailkan?” tanya KIRKA.CO kepada Muhammad Basri.
“Ya ada ekstern dan ada intern. Kalau yang Senat pendukung, kan ada 14 orang anggota Senat.
Kalau Asep (Asep Sukohar) segala macam itu, pendukung itu, pendukung donatur,” jelas Muhammad Basri.
Lihat juga: Heryandi Akui Sebagai Timses Karomani Saat Pilrek Unila
Seberapa Besar Harta Kekayaan Asep Sukohar?
Merujuk pada data LHKPN Asep Sukohar sebagai Warek II Unila atas posisi hartanya di tahun 2021 yang dilaporkan ke KPK pada 27 Maret 2022 lalu, besaran nilai kekayaannya mencapai Rp 26.824.765.148.
Data LHKPN Asep Sukohar menunjukkan bahwa ia memiliki 30 item harta dengan kategori kepemilikan Tanah dan Bangunan yang total nilainya mencapai Rp 22.940.000.000.
Asep Sukohar berdasar informasi yang dihimpun disebut-sebut memiliki kegiatan usaha di dunia medis yang dipandang terkenal di Bandar Lampung.
Dalam fakta persidangan, Asep Sukohar memiliki keterlibatan dalam penitipan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2021.
Titipan calon mahasiswa tersebut diduga merupakan titipan oknum pejabat Polda Lampung yang diberi kode Budiman Sulaksono/Kapolda.
Titipan calon mahasiswa ini menurut Profesor Karomani ketika diperiksa sebagai saksi, memiliki keterkaitan dengan Kapolda Lampung pada era tersebut.
Lihat juga: Muhammad Basri Ceritakan Tugasnya Sebagai Timses Karomani Dalam Pilrek Unila
Hanya saja Karomani mengatakan tidak begitu mengingat siapa sosok yang menjabat sebagai Kapolda Lampung saat itu.
Penuturan ini diungkapkan Karomani ketika diperiksa Jaksa KPK atas dokumen Barang Bukti yang menurut Karomani data itu dirembukkan dalam suatu pertemuan yang berlangsung di Hotel Radisson.
Harapan Muhammad Basri Usai Dituntut 5 Tahun Penjara
Muhammad Basri berharap KPK melakukan tindak lanjut terhadap para pihak yang kualitas dan kapasitasnya serupa seperti dia dalam hal menerima titipan dan menerima hadiah atas penitipan calon mahasiswa baru di Unila.
Atas harapannya ini, Muhammad Basri pada 2 Mei 2023 kemudian menguraikan hal tersebut di dalam surat pledoinya pribadi.
“Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, tim penasehat hukum dan para hadiri awak media yang saya hormati.
Saya hanya Sarjana Pendidikan yang tidak pakar Hukum, saya tidak tau yang mana pemberi, penerima atau perantara, saya hanya paham jika menolong orang yang meminta pertolongan adalah hal kebaikan.
Lihat juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila
Tetapi dalam mengikuti fakta persidangan ternyata itu dianggap tetap salah Sesuai dengan Undang-Undang yang selalu di utarakan oleh Ketua Majelis Hakim yang Mulia.
Karena sebagai ASN hal yang sama saya berharap dapat di kenakan juga pada para saksi yang terungkap dalam fakta persidangan, apalagi mereka juga merupakan ASN,” ungkap Muhammad Basri dalam pledoinya.
Oleh Jaksa KPK, pledoi Muhammad Basri dianggap dan dinilai tidak konsisten. Karenanya, Jaksa KPK menyatakan tetap pada tuntutannya.
Penilaian Jaksa KPK tersebut diutarakan dalam agenda sidang pembacaan Replik di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 Mei 2023.
Atas penilaian Jaksa KPK yang dikemukakan Lignauli Theresa Sirait, pengacara Muhammad Basri akan menyiapkan tanggapannya secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.






