KIRKA – Profesor Karomani yang merupakan eks Rektor Unila dipersilakan buat buku di Lapas Bandar Lampung.
Pembuatan buku tersebut diketahui menjadi salah satu aktivitas yang akan dilakoni Profesor Karomani di balik jeruji.
Sebelum dieksekusi oleh KPK ke Lapas Bandar Lampung pada 15 Juni 2023, rencana pembuatan buku itu sudah digaungkan Profesor Karomani.
Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar senang.
Sebabnya, kata dia, aktivitas Profesor Karomani tersebut memiliki nilai positif.
“Boleh saja, jadi gini, kita di Lapas ini, ada namanya Pembinaan Kemandirian dan Pembinaan Kepribadian.
Baca juga: Kala Hakim 3 Kali Singgung Isi Sumpah Rektor di Hadapan Profesor Karomani
Kalau Pembinaan Kemandirian, kita arahkan kepada narapidana itu untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, keterampilan.
Yang diharapkan nanti, setelah bebas, itu dia bisa aktif tidak melanggar hukum dan dia sudah mempunyai pekerjaan yang pernah kita latih.
Sementara yang Pembinaan Kepribadian, misalnya berkegiatan seperti Keagamaan, Keperpustakaan, terus juga Wawasan Kebangsaan, yang pada intinya, ada nilai positif yang narapidana buat di dalam.
Buat buku juga boleh, itu kan banyak, seperti Nelson Mandela, dari dalam penjara dia buat buku.
Nggak ada masalah, ya boleh,” ungkap Maizar di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Di dalam penjara, sambung Maizar, para narapidana diberikan kesempatan untuk mendapat sejumlah pelatihan sebagai bagian dari pelatihan kemandirian.
Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!
“Di dalam ada kegiatan narapidana membuat kue, kalau yang bersangkutan berminat ya silakan. Itu namanya pelatihan kemandirian.
Itu biasanya, mereka yang belum punya keahlian, itu kita ajarin, dengan kemauan masing-masing. Kita tidak memaksa harus ikut pelatihan tertentu, itu enggak boleh.
Kita hanya menawarkan, misalnya besok ada pelatihan ngelas, siapa yang mau ikut. Atau misalnya pelatihan membatik,” terang Maizar.
Profesor Karomani diketahui divonis terbukti bersalah karena menerima Suap dan Gratifikasi oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023.
Profesor Karomani terbukti menerima Suap dari orang tua penitip calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak 2020 sampai 2022.
Profesor Karomani juga terbukti menerima Gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unila periode 2019-2023.
Baca juga: Karomani Beber 7 Poin Prestasinya di Surat Pledoi, Singgung Soal Tender Proyek Unila
Atas perbuatannya, Profesor Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun berikut dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8.075.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.
Profesor Karomani diketahui menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IA Bandar Lampung per 15 Juni 2023.
Dia bersama Jaksa Eksekutor KPK tiba di Lapas Kelas IA Bandar Lampung sekira pukul 11.21 WIB dan didampingi pengacaranya.






