Hukum  

Kala Hakim 3 Kali Singgung Isi Sumpah Rektor di Hadapan Profesor Karomani

Isi Sumpah Rektor di Hadapan Profesor Karomani
Momen Lingga Setiawan membuka catatannya untuk membacakan isi sumpah jabatan Rektor saat memeriksa Profesor Karomani sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan tercatat telah 3 kali menyingung-nyinggung isi sumpah Rektor di hadapan Profesor Karomani yang merupakan mantan Rektor Unila.

Adapun Profesor Karomani sebagaimana diketahui saat ini berstatus sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Lingga Setiawan pada 11 April 2023 sempat menyingung sumpah jabatan seorang Rektor kepada saksi ahli Hukum Administrasi Negara bernama Waluyo yang dihadirkan Jaksa KPK.

Kemudian, pada 18 April 2023, Lingga Setiawan juga menyingung sumpah jabatan seorang Rektor kepada saksi ahli Hukum Pidana bernama Abdul Latif yang dihadirkan pengacaranya Profesor Karomani.

Pada pokoknya, sumpah jabatan Rektor yang dibahas Lingga Setiawan kepada dua saksi ahli ini difokuskannya pada konteks penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga: Pemahaman Eks Rektor Unila Soal Pelaporan Gratifikasi Nggak Masuk Akal Sebagai Profesor, Doktor!

”Belum lagi kalau saya hubungkan, berapa kali persidangan ini, saya menghubungkan dengan sumpah saudara sebagai seorang Rektor. Karena saya akan menafsirkan pasal kewajiban itu tadi.

Hakim itu manafsirkan pak, menafsirkan Undang-undang. Kalau pembunuhan, sudah jelas mati. Kalau rampok itu sudah jelas, hartanya dikuras. Lah kalau apa, saya punya catatan, menyalahgunakan kewajiban. Itu kan tafsir pak.

Makanya ahli-ahli itu saya tanya kemarin. Kita berdebat masalah tafsir menyalahgunakan kewajibannya, atau patut menduga bahwa apa yang dia lakukan itu berhubungan dengan tugasnya atau jabatannya atau kewenangannya. Saya akan bacakan, biar saudara ingat. Sori pak, agak ini, ini bulan Puasa,” kata Lingga Setiawan ketika memeriksa Profesor Karomani sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 18 April 2023.

Sebagai informasi, konteks Lingga Setiawan memaparkan kembali isi sumpah jabatan seorang Rektor ini sesudah Profesor Karomani menyampaikan bahwa uang yang diterimanya bukan lah bagian dari sesuatu yang harus dilaporkan kepada KPK.

Uang yang diterimanya dianggap oleh Profesor Karomani sebagai infak dan infak tidak sepatutnya dilaporkan. Mendapat jawaban ini, Lingga Setiawan memaparkan terminologi infak yang di dalamnya terkandung unsur sukarela. Sesudahnya, Lingga Setiawan mengulas tentang sumpah jabatan seorang Rektor.

Baca juga: Eks Rektor Unila Anggap Dirinya Tidak Terima Suap Berdasarkan Perspektif Agama

Berikut keterangan Lingga Setiawan ketika membacakan isi sumpah Rektor:

”Jadi, ini sumpah Rektor ya. Bahwa saya, ini yang paling penting, banyak isinya dan item-itemnya. ‘Bahwa saya tidak akan menerima hadiah, atau sesuatu pemberian berupa apa saja’. Ini pak, sumpah Rektor.

Berupa apa saja, tanda kutip berupa infak, berupa apa saja. Silakan saudara tafsirkan sendiri. ‘Dan dari siapa saja’. Itu isi sumpah Rektor. ‘Dari siapapun juga’. Tegas lagi.

‘Yang saya tahu atau patut dapat mengira’. Bahasanya luas sekali ini. ‘Bahwa dia mempunyai hal yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya’.

Ada gandengannya, ada orang titip, ada orang yang menyerahkan nomor mahasiswa, nomor ujian, kemudian ada pencatatan-pencatatan saudara, ada saudara tunjuk Mualimin, kemudian ada uang itu dilarikan diarahkan ke Gedung pertemuan LNC itu, kan ini satu kesatuan.

Baca juga: Tahu HP Disadap KPK, Profesor Karomani: Saya Tidak Begitu Takut, Terus Terang Saja!

Dan saya hubungkan dengan sumpah saudara tadi. Sekarang, yang saya tanya, saudara merasa melanggar sumpah jabatan saudara nggak? Simpel aja,” tanya Lingga Setiawan usai singgung isi sumpah Rektor di hadapan Profesor Karomani.

”Iya, iya,” kata Karomani.

”Nggak apa-apa kalau memang saudara sadari. Apakah saudara tahu, bahwa titipan-titipan ini, cuma terjadi di Unila?” tanya Lingga Setiawan lagi.

”Tidak,” jawab Karomani.