KIRKA – Kondisi kesehatan Profesor Heryandi menjadi hal yang akan diatensi oleh Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Sebagaimana diketahui, kondisi kesehatan Profesor Heryandi tidak dalam kondisi prima disebabkan riwayat penyakit jantung.
Atensi itu diberikan setelah eks Warek I Unila itu menjalani masa hukumannya sebagai Narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
Ungkapan ini dikemukakan Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung, Maizar menyusul Profesor Heryandi dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada 15 Juni 2023.
“Tentu kondisi yang begitu akan difasilitasi, karena ini untuk kepentingan medis. Kebetulan kita punya layanan namanya Tercapai, Dokter Cari Pasien,” ujar Maizar kepada awak media.
“Jadi petugas dokter kita, di samping rutin setiap hari menerima napi yang sakit di sini, dan seminggu dua kali dokter dan perawat kita akan ke Blok. Mencari, mengecek kesehatan narapidana,” timpalnya.
Maizar menuturkan, Lapas Kelas IA Bandar Lampung menjamin hak-hak seorang Narapidana untuk mendapat perawatan medis.
Bila dibutuhkan untuk mendapat perawatan medis ke Rumah Sakit, Lapas Kelas IA Bandar Lampung memastikan hal tersebut dapat dijalani Profesor Heryandi.
Baca juga: Tersangka KPK Dalam Kasus Korupsi Unila Idap Penyakit Jantung
“Kita punya dokter sendiri, rekomendasi dokter-dokter kami menjadi pertimbangan kalau yang bersangkutan ingin dirujuk ke Rumah Sakit.
Kita punya kerja sama dengan RS Bhayangkara Polda Lampung dan RSUD Abdul Moeloek.
Kalau soal ijin dirujuk ke Rumah Sakit, dan kalau dokter saya kasih ijin, akan dibawa ke RS Bhayangkara, kalau nggak cukup, bisa ke RSUD Abdul Moeloek.
Kalau masih perlu dirujuk ke tempat lain misalnya di Jakarta, misalnya ‘pak ini harus dibawa ke Jakarta’ yasudah.
Cuma segala macam biaya harus ditanggung oleh pihak keluarga,” bebernya.
Profesor Heryandi diketahui divonis bersalah karena terbukti menerima Suap sebagaimana Dakwaan Jaksa KPK terhadapnya.
Profesor Heryandi berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang dijatuhi pidana hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Profesor Heryandi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti senilai Rp300 juta.
Baca juga: Heryandi Akui Diberi Hak Kontrol Kesehatan di Rutan Bandar Lampung
Jika tidak mampu membayar Uang Pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama dua tahun kurungan.
Profesor Heryandi dieksekusi KPK ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung bersama dengan eks Rektor Unila Profesor Karomani dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Mereka divonis bersalah menerima Suap dan khusus Profesor Karomani juga divonis bersalah menerima Suap berikut Gratifikasi.
Suap tersebut diketahui bersumber dari orang tua calon mahasiswa berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di tahun 2020 sampai 2022.






