KIRKA – Tersangka KPK dalam kasus korupsi Unila idap penyakit jantung.
Dia ialah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
Informasi tentang riwayat penyakit yang diidap Heryandi atau yang tenar disebut Cendi ini mengemuka saat ia bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Desember 2022.
Heryandi diketahui dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk persidangan berkas perkara Andi Desfiandi yang didakwa memberi suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk.
Berdasar pada pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, Heryandi memohon ijin kepada majelis hakim untuk diberi waktu untuk mengonsumsi obat di sela-sela pemeriksaan terhadapnya sedang berjalan.
Baca juga: Heryandi Akui Sebagai Timses Karomani Saat Pilrek Unila
Saat momen itu terjadi, majelis hakim mempersilakan Heryandi mengonsumsi obat yang belakangan diakuinya sebagai obat pereda nyeri atas penyakit jantung yang ia idap.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi itu seketika dihentikan sementara oleh majelis hakim.
Saat itu Heryandi terlihat mengambil obat dari dalam sakunya lalu langsung menelannya tanpa air mineral.
Melihat hal itu, majelis hakim menyarankan dan sekaligus mempersilakan Heryandi untuk mengonsumsi air mineral di ruang sidang.
Saat mengonsumsi air mineral yang diberikan oleh pengawal tahanan, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk sementara.
Baca juga: Rutan Way Hui Bersiap-siap Terima Titipan Tahanan KPK Kasus Unila
Heryandi sebagaimana diketahui merupakan tersangka dan calon terdakwa atas korupsi Unila yang juga menjerat Andi Desfiandi, Karomani dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Di ruang sidang, Heryandi turut didampingi Sopian Sitepu selaku kuasa hukumnya.
Sopian Sitepu saat ditanya membenarkan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung.
Di sisi lain, Heryandi diketahui dititipkan KPK ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung sebagai tahanan pada 19 Desember 2022 lalu.
Dikonfirmasi mengenai riwayat medis Heryandi ini, Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Iwan Setiawan membenarkannya.
Baca juga: KPK Agendakan Pendaftaran Berkas Perkara Rektor Unila Dkk ke Pengadilan
Dalam keterangannya kepada KIRKA.CO, Iwan Setiawan mengatakan bahwa penjelasan tentang riwayat medis Heryandi didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis di Rutan Kelas IA Bandar Lampung.
Untuk diketahui, setiap orang yang akan menjadi warga binaan pemasyarakatan sudah pasti diperiksa kondisi kesehatannya.
“Menurut dokter Rutan, yang bersangkutan punya riwayat penyakit jantung,” jelas Iwan Setiawan.
Dengan kondisi kesehatan yang demikian, lanjut dia, Rutan Kelas IA Bandar Lampung memastikan bahwa pihaknya memperhatikan hal tersebut sebagaimana aturan yang berlaku.
Dengan riwayat penyakit jantung yang diidap Heryandi ini, mantan Ketua Senat Unila tersebut diberi ruang untuk menjalani kontrol kesehatan ke Rumah Sakit dengan persetujuan dari KPK.
Baca juga: Tidak Ada Penyerahan Uang Saat KPK OTT Rektor Unila Dkk
“Untuk kontrol ke RS [Rumah Sakit]. Tetap pihak yang menahan punya wewenang,” terangnya.






