KIRKA – Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 sampai 2014 Karen Agustiawan atau bernama asli Galaila Karen Kardinah ditahan KPK per 19 September 2023.
Karen Agustiawan ditahan karena telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka dalam Penyidikan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina di Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar pada 19 September 2023 menyebut Penahanan terhadap Karen Agustiawan dilakukan demi kepentingan proses Penyidikan.
”Untuk kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan Penahanan terhadap Tersangka GKK alias KA [Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan] selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” katanya.
Konstruksi perkara hingga membuat Karen Agustiawan ditahan KPK adalah sebagai berikut:
1. Sekitar Tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
2. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Baca juga: KPK Beberkan Materi Pemeriksaan Dahlan Iskan
3. Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liguefaction) LLC Amerika Serikat.
4. Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
5. Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
6. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
7. Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata dan harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
8. Perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bertentangan dengan ketentuan, di antaranya sebagai berikut:
A. Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
B. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.
C. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
D. Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
E. Dari perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menimbulkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Baca juga: Karen Agustiawan Diperiksa KPK
Firli Bahuri menyebut, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Firli.






