KIRKA – Tim Penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan bersama-sama pergi ke Amerika Serikat dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina Tahun 2011 sampai 2021.
Kasus ini diketahui telah diusut KPK hingga menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 sampai 2014 Karen Agustiawan atau bernama asli Galaila Karen Kardinah sebagai Tersangka dan ditahan per 19 September 2023 kemarin.
Informasi mengenai Tim Penyidik KPK yang pergi ke Amerika Serikat tersebut dibenarkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
Menurut dia, kepergian Tim Penyidik KPK itu dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari BPK berangkat ke Amerika Serikat.
Terkait dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti atas perkara dimaksud,” ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu dikutip KIRKA.CO dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui Youtube KPK pada 22 September 2023.
Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan KPK
Dia menjelaskan bahwa alasan mendasar dari kepergian Tim Gabungan itu karena adanya kerja sama PT Pertamina terkait pengadaan LNG dengan melibatkan perusahaan di Amerika, yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
“Memang trading-nya dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait trading-nya tersebut.
Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya, berapa nilai besarannya pada saat transaksi, kemudian seperti apa klausulnya di kontrak yang mereka ada,” ungkapnya.
Asep juga menjelaskan alasan di balik keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, kasus LNG yang diusut itu berkenan adanya Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
“Jadi, BPK adalah pihak yang melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negaranya,” katanya.
Baca juga: Dahlan Iskan Jalani Pemeriksaan di KPK untuk Kasus LNG Pertamina
Menurut Asep yang juga Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK itu, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di CCL LLC Amerika Serikat penting dilakukan sebagai pembanding dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina.
“Karena kalau satu dokumen saja tidak memungkinkan karena tidak ada pembanding apakah benar dokumen si salah satu pihak. Tapi, kalau kita punya dokumen dua-duanya pihak terkait itu bisa kita bandingkan dan itu akan jadi bukti valid untuk perhitungan [kerugian keuangan negara] juga,” bebernya.
KPK diketahui secara resmi mengumumkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka atas kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah menimbulkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” kata Firli pada 19 September 2023 kemarin.
Baca juga: Selama Semester I Tahun 2022 KPK Terbitkan 61 Sprindik






