KIRKA – Praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan pada 2 November 2023, ditolak Majelis Hakim.
Penolakan Praperadilan dari mantan Dirut Pertamina itu disampaikan Tumpanuli.
Hakim yang menyidangkan Praperadilan dari Karen Agustiawan itu menyimpulkan bahwa bukti yang Karen ajukan sangat lemah sementara bukti yang KPK ajukan kuat dan meyakinkan.
Adapun Praperadilan dari Karen Agustiawan ini dimaksudkan untuk mempertentangkan Penyidikan KPK yang berujung pada penetapan Tersangka kepada Karen Agustiawan.
”Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Tumpanuli saat membacakan Amar Putusan di PN Jakarta Selatan.
Merespons Amar Putusan itu, KPK memberikan apresiasi.
Baca juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina
“KPK apresiasi putusan perkara Praperadilan Nomor: 113/Pid Pra/2023/PN Jkt Sel yang dimohonkan Tersangka GKK [Galaila Karen Kardinah].
Hakim memutus eksepsi [Galaila Karen Kardinah] tidak dapat diterima dan dalam pokok perkara Hakim juga menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina di Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.
Pengadaan LNG itu didasarkan pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Karen Agustiawan dengan menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liguefaction) LLC Amerika Serikat.
Oleh KPK, pengadaan LNG itu menimbulkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan diketahui telah ditahan KPK per 19 September 2023 kemarin.
Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri ketika itu menyebut bahwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa ke proses persidangan setiap perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” katanya.
Firli Bahuri menyebut, pengambilan kebijakan atas pengadaan LNG oleh Karen Agustiawan dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, sambung Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, tambah Firli, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
”Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata dan harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Mempraperadilankan KPK
Perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bertentangan dengan ketentuan,” ungkap Firli.
Ketentuan yang ditentang dimaksud itu di antaranya sebagai berikut:
- Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
- Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
- Dari perbuatan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menimbulkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.






