KIRKA – Manajer Produksi PT Tunas Baru Lampung Tbk disingkat TBLA berinisial P dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan kepada Manajer Produk PT Tunas Baru Lampung Tbk itu dijadwalkan pada Senin, 6 November 2023.
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, pemeriksaan terhadap Manajer Produk TBLA itu dilakukan demi kepentingan Penyidikan perkara dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Jadwal pemeriksaan yang berlangsung pada 6 November 2023 tersebut juga ditujukan kepada beberapa pihak berstatus Saksi Terperiksa.
Kasus yang dimaksud ini diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS di Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Kasus itu belakangan tengah diusut oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Baca juga: Petinggi Indonesia Heritage Foundation Diperiksa Kejagung
Adapun materi ringkas dalam kasus tersebut berkait dengan penggunaan dana triliunan rupiah dari iuran perusahaan-perusahaan CPO atau badan usaha produksi minyak mentah kelapa sawit yang digunakan BPDPKS untuk pengembangan bahan bakar bio diesel.
”Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang Saksi terkait perkara BPDPKS.
Senin, 6 November 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.
Saksi Terperiksa itu di antaranya:
1. P selaku Manajer Produksi PT Tunas Baru Lampung.
2. AFM selaku Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian tahun 2020 Kemenko Perekonomian, Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS.
4. DP selaku Mantan Kasubdit Pelayanan Usaha Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Tahun 2015.
5. D selaku Manager QQ PT Pertamina Patra Niaga.
6. EG selaku Manager Produksi PT Intibenua Perkasatama, PT Musim Mas, PT Sukajadi Sawit Mekar,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang KIRKA.CO peroleh.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Dana Sawit di BPDPKS Dibuka Kejagung
Untuk informasi, BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan kepada sejumlah orang Saksi Terperiksa itu dimaksudkan dalam rangka pelengkapan berkas perkara.
”Adapun keenam orang Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut Sumedana lagi.
PT Tunas Baru Lampung Tbk atau TBLA sendiri didirikan pada tahun 1973 dan merupakan salah satu anggota dari Sungai Budi Group, salah satu perintis industri pertanian di Indonesia yang didirikan pada tahun 1947.
Baca juga: Manajer PT LDC Indonesia Diperiksa Kejagung
TBLA berdiri karena keinginan mendukung pembangunan negara dan memanfaatkan keunggulan kompetitif Indonesia di bidang pertanian.
Saat ini, Sungai Budi Group adalah salah satu pabrikan dan distributor produk konsumen berbasis pertanian terbesar di Indonesia.






