KIRKA – Seorang Manajer PT LDC Indonesia berinisial F diperiksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 1 November 2023 kemarin.
Pemeriksaan terhadap Manajer PT LDC Indonesia ini dilakukan berdasarkan Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada Tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kegiatan pemeriksaan Saksi Terperiksa serupa yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menyasar kepada dua orang lainnya.
Dua orang Saksi Terperiksa lainnya yakni:
1. Manajer Produksi PT Batara Elok Semesta Terpadu berinisial S.
2. Mantan Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) pada Kementerian ESDM Tahun 2015 sampai 2016 berinisial T.
Baca juga: Penyidikan Korupsi Dana Sawit di BPDPKS Dibuka Kejagung
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan kepada 3 orang Saksi Terperiksa itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian.
”Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana.
Untuk informasi, Penyidikan perkara ini ditangani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dan telah ditandai dengan berjalannya serangkaian Penggeledahan di beberapa lokasi hingga pemeriksaan terhadap para Saksi Terperiksa.
Pada 15 September 2023, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut materi perkara ini berkenaan dengan penggunaan dana triliunan rupiah dari iuran perusahaan-perusahaan CPO atau badan usaha produksi minyak mentah kelapa sawit yang digunakan BPDPKS untuk pengembangan bahan bakar bio diesel.
Pengusutan kasus ini masih termasuk dalam kategori Penyidikan Umum. Artinya, belum ada penetapan status Tersangka di perkara tersebut.
Status Penyidikan Umum di perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Baca juga: Stockpile Batu Bara di Lampung Marak Tak Berizin
Adapun BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.






