KIRKA – Penyidikan perkara dugaan perbuatan korupsi atas pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS dibuka oleh Jampidsus Kejagung.
Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dana sawit itu dibuka dengan melakukan serangkaian Penggeledahan di beberapa lokasi hingga pemeriksaan terhadap para Saksi Terperiksa.
Pada 15 September 2023, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut perkara tersebut berkenaan dengan bio diesel.
Kejagung menyatakan pengusutan kasus itu masuk dalam kategori Penyidikan Umum. Artinya, belum ada penetapan status Tersangka di perkara tersebut.
Adapun materi ringkas dalam kasus tersebut berkait dengan penggunaan dana triliunan rupiah dari iuran perusahaan-perusahaan CPO atau badan usaha produksi minyak mentah kelapa sawit yang digunakan BPDPKS untuk pengembangan bahan bakar bio diesel.
Adapun status Penyidikan Umum di perkara tersebut telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.
Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada 20 September 2023 menyebut Tim Penyidik Jampidsus Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi Terperiksa.
Baca juga: Mantan Wakapolda Lampung Lolos 3 Calon Depdak KPK Terbaik
”Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang Saksi terkait perkara BPDPKS, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang KIRKA.CO peroleh pada 23 September 2023.
Para Saksi Terperiksa itu di antaranya sebagai berikut:
1. Pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) berinisial S.
2. Direktur PT Bayas Biofuel PT Darmex Biofuel berinisial HH.
3. Direktur PT LDC Indonesia berinisial F.
4. Staf Asistensi Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Perekonomian RI berinisial NL.
”Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Ketut mengenai dalil pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi tersebut.
Untuk informasi, BPDPKS merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit sesuai kebijakan komite pengarah dengan memperhatikan program pemerintah.
BPDPKS bertugas mengelola iuran pungutan ekspor pengusaha kelapa sawit, dan menyalurkan dana insentif untuk biodiesel.
Baca juga: Walbertus Natalius Wisang Ditahan Kejagung






