Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika

Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika
Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

Nasib Para Terpidana Mati di Lampung

Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri sempat menyatakan bahwa pihaknya begitu sulit untuk menekan peredaran narkotika di Provinsi Lampung, meskipun telah memberlakukan hukuman pidana maksimal.

Tercatat dari 2016 hingga akhir 2022, Kejaksaan di Lampung telah menyidangkan sebanyak 10 perkara tindak pidana Narkotika dengan vonis hukuman mati, seluruhnya telah dinyatakan inkracth atau berkekuatan hukum tetap.

Namun rupanya selain tak mengurangi jumlah kasus tindak pidana Narkotika secara ajaib, penjatuhan hukuman mati itu pun telah menimbulkan masalah baru dan manambah pekerjaan rumah bagi Negara.

Dimana dari 10 Terpidana mati itu, belum ada yang mendapatkan kepastian guna pelaksanaan eksekusi. Sampai sekarang nasib mereka masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

“Di Kejaksaan Tinggi Lampung ada 10 putusan pidana mati yang belum dieksekusi dari 2016, ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah untuk segera melaksanakannya,” Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, dalam konferensi pers terkait refleksi kinerja Kejati Lampung, Kamis 22 Desember 2022.

 

Hukuman Mati Dinilai Kurang Efisien Dalam Memberantas Peredaran Narkotika

Melihat kasus Narkotika yang faktanya sulit sekali diberantas, Kepala Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila, Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H. menyampaikan pendapatnya kepada Kirka.co.

Ia menilai bahwa dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, meskipun tak berpengaruh besar, namun pemidanaan memang memiliki impact kepada orang yang memiliki niat mencari keuntungan dari jual beli Narkotika.

Akan tetapi, ia memandang sejauh ini pencegahan adalah cara yang lebih efisien dan efektif dari pada pemberlakuan hukuman pidana penjara, untuk menekan laju peredaran narkotika di Indonesia.

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum seharusnya dapat mendalami dari mana sumber masuknya barang haram tersebut, agar tak sempat masuk dan diperjual belikan di Nusantara.

“Kalau terkait masalah peredaran narkotika, ada dua regulasi yang dipandang sebagai cara yang efektif yaitu pencegahan dan penindakan, jika dilihat saat ini tentang maraknya peredaran Narkotika berarti pencegahannya tidak dilakukan secara maksimal,” ucapnya.

Sejauh pada penindakan tindak pidana Narkotika, ia beranggapan bahwa harus adanya kolaborasi antara semua pihak, sehingga dapat dilihat dan didapati jaringan besarnya serta pola-pola yang saat ini dipakai.

Maka dalam praktiknya, butuh keseriusan dari Pemerintah dan para pihak terkait untuk membasmi peredaran Narkotika, dari hulunya atau sumber pemasoknya.

“Dalam hal ini haruslah ditelusuri pihak-pihak mana saja yang terlibat, didalami pola-polanya tidak didalami terlebih saat ini polanya, dan harusnya ada kolaborasi dari berbagai pihak. APH harusnya telah mencegah dan mengetahui para jaringan itu, harus dideteksi demi mencegah peredaran Narkotika,” lanjutnya.