Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika

Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika
Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

Lebih lanjut ia mengingatkan, meski dalam memerangi peredaran narkotika di Negeri ini harus adanya penindakan yang tegas, Aparat Penegak Hukum juga harus dengan memastikan pemberian hak kepada Tersangka atau Terdakwa sebagai seorang warga negara.

Salah satunya berkaitan dengan pemberian hak bantuan hukum, yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945, tanpa melihat klasifikasi ancaman pidananya.

“Terkait hak pendampingan hukum terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika, itu haruslah diberikan. Terlebih dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Advokat telah mengatur tentang hak bantuan hukum itu, apalagi ada juga Perda tentang Bantuan Hukum,” urainya.

Baca Juga: Regulasi dan Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Internasional Oleh Rudi Vernando

Ia coba menjabarkan tentang regulasi acuan yang kerap digunakan oleh APH, berkaitan dengan pemberian bantuan hukum bagi para Tersangka dan Terdakwa, yang seharusnya dapat dilaksanakan dengan mengenyampingkan adanya klasifikasi ancaman hukuman pidananya, sebab Hak seorang warga negara sudah seharusnya diberikan dan dijamin oleh Negara.

“Semua warga negara harus diberikan perlakuan yang adil, diberikan pendampingan hukum, dalam hal ini menurut saya penyidik dan APH Lainnya dapat mengenyampingkan aturan KUHAP itu, dan lebih mengacu kepada UUD 1945 yang mengakui hak Konstitusi itu,” pungkasnya.
***

Liputan ini merupakan bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mainstream yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan The Norwegian Embassy untuk Jakarta.