KIRKA – NA mengingat kembali pengalaman pahit ketika dirinya harus meringkuk dalam tahanan saat menjalani proses hukum tanpa bantuan pengacara setelah ditangkap lantaran kedapatan menggunakan narkoba.
“Jadi waktu itu seingat saya Januari 2019, saya diamankan pak Polisi dan langsung dibawa ke Polsek, langsung di BAP. Saya nggak tahu kalau boleh didampingi pengacara, nggak ada tawaran juga, jadi ya saya jalan-jalani saja. Nggak tau urusan hak-hak, saya nggak punya pengetahuan,” terang NA, seorang mantan Terpidana narkotika, berkisah tentang peristiwa hukum yang ia alami.
Pria 34 tahun ini menuturkan dalam menjalani proses hukumnya, dirinya merasa seolah ditinggalkan oleh negaranya sendiri.
Warga Bandar Lampung ini mengaku sempat diamankan oleh petugas kepolisian, lantaran kedapatan sebagai seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Wartawan Yang Merdeka Oleh Mahmud Marhaba
Sebagai warga kurang mampu NA, rupanya tak memiliki pengetahuan tentang bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dirinya pun mengaku selama menjalani proses tersebut, ia tak pernah diberitahu oleh Aparat Penegak Hukum, tentang bantuan gratis sedari penangkapan hingga di proses persidangan.
Selama dalam sel tahanan saat ia berstatus Tersangka, NA dikurung bersama teman-teman dengan sangkaan perbuatan yang serupa.
Dari beberapa rekannya itu, dirinya bertutur menceritakan adanya salah satu teman yang ingin mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, dengan alasan telah kecanduan obat terlarang.
Namun saat itu, meski juga temannya itu mengaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa, dirinya gagal untuk mendapatkan persetujuan pemulihan lebih lanjut.
“Waktu itu sempat ada kawan yang memang pernah dirawat, mengajukan rehabilitasi, tapi katanya gagal, dan kita lanjut disidangkan di Pengadilan,” lanjutnya.
Melanjutkan ceritanya, NA berucap bahwa seusai dilimpahkan berkas perkaranya, di Pengadilan pun dirinya hanya mendapatkan kesempatan untuk membacakan nota pembelaannya sendiri tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Cuma karena barang bukti dalam perkaranya di bawah satu gram dan ancaman hukuman ringan, dirinya tak mendapatkan tawaran bantuan hukum gratis, meskipun ia sangat ingin untuk didampingi.
Menurutnya akan ada perbedaan cerita, jika ada peran pengacara yang mengarahkannya saat itu, mungkin saja akan meminta putusan Majelis Hakim, untuk direhabilitasi.
“Seingat saya nggak ditanya juga waktu itu di Pengadilan, mungkin karena saya sebagai penyalahguna. Kalau ditawarin ya saya mau, kalau bisa dapat rehabilitasi. Saya mau bayar pengacara sendiri nggak mampu. Tapi saya dapat vonis satu tahun, kena Pasal 127, katanya terbukti penyalahguna,” tuturnya.
Untuk diketahui, pendampingan hukum adalah sebuah Hak yang sudah seharusnya didapat, termasuk bagi para pelaku tindak pidana Narkotika dalam kapasitas dirinya sebagai warga negara.
Namun dalam kenyataannya seperti kisah NA di atas, rupanya tak semua Tersangka atau Terdakwa mudah untuk mendapatkan akses bantuan hukum, atau mengerti bagaimana pendampingan tersebut diperoleh secara cuma-cuma.
Kebanyakan dari mereka juga tidak mengerti atau diberitahu, bahwa dirinya memiliki Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Yang sesungguhnya telah dijamin oleh Undang-undang Dasar tanpa adanya klasifikasi suku, ras, status sosial dan aliran kepercayaan, atau pun melihat berapa lama ancaman hukuman yang harus dijalani.






