Gigih menjelaskan, pihaknya selaku APH selalu mengacu pada KUHAP terutama si Pasal 54 dan Pasal 56, mereka akan memberikan hak bantuan hukum bagi pelaku tindak pidana dengan tata cara yang telah diatur dan ditentukan.
Namun jika terbukti sebagai penyalahguna sesuai dengan prosedur pemeriksaan, dan bukan terlibat jaringan, bukan seorang residivis, atau pun seorang penjual, dengan hasil test urine positif Narkotika.
Maka Penyidik Kepolisian akan menyerahkannya ke Badan Narkotika Nasional, untuk mendapatkan persetujuan guna mendapatkan Rehabilitasi.
“Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum.
Terlebih Tersangka tergolong warga kurang mampu, dan tergolong dalam kategori anak, maka kami akan menyediakan pendamping. Untuk pelaku yang diduga sebagai penyalah guna, maka akan kami serahkan ke BNN untuk dilakukan asesmen rekomendasi rehab,” imbuh Gigih.
Klasterisasi kewajiban penunjukkan pendampingan hukum bagi para pelaku tindak pidana didapati tak hanya diterapkan saat berada di tahap penyidikan Kepolisian.
Di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sendiri, tak semua Terdakwa pula diberikan pendamping hukum secara gratis, terlebih dengan sangkaan pelanggaran Pasal 127 UU Narkotika, dengan unsur penyalahguna.
Namun demikian, PN Tanjungkarang mengaku telah berusaha memenuhi hak para Terdakwa dengan melakukan MoU bersama Lembaga Bantuan Hukum.
Pengadilan mengutamakan para Terdakwa yang mendapat ancaman hukuman berat, serta tergolong sebagai warga kurang mampu sesuai dengan rekomendasi dari aparatur pemerintah di tempat tinggalnya.
“Kalau pemenuhan hak-hak Terdakwa di PN Tanjungkarang khususnya di bidang pendampingan hukum, sudah kami mulai dengan adanya MoU dengan Pos Bantuan Hukum yang memang ada di sini. Namun dalam hal pemberian hak bantuan hukum terhadap Terdakwa, ini hanya digolongkan ke dalam dua klaster yaitu mendapatkan ancaman hukuman di atas lima tahun terutama yang kurang mampu,” terang Dedy Wijaya Susanto.






