Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika

Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika
Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

Sejauh pelaksanaannya, sesungguhnya Indonesia sudah menerjemahkan konsekuensi sebagai Negara Hukum tersebut dengan melahirkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011.

Dengan inti dari Undang-undang tersebut kembali menegaskan bahwa negara menjamin hak atas bantuan hukum kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali.

Dalam praktiknya pelaksanaan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang di atas dilaksanakan oleh negara melalui Kemenkumham, kemudian selanjutnya dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum.

Namun apa yang diharapkan dalam penerapan hak pendampingan hukum bagi seluruh warga negara itu, saat ini tak mampu berjalan baik dengan berbagai faktor penyebab.

Beberapa hal menjadi hambatan terhadap pemenuhan hak bantuan yang dimaksud ialah kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, serta belum berjalan baik soal sinergitas antar institusi Aparat Penegak Hukum.

Kemudian aksesibilitas warga ke lembaga bantuan hukum, serta masih banyaknya pendapat masyarakat, menilai bahwa untuk mendapatkan bantuan itu membutuhkan biaya tak sedikit.

Dan semestinya pengetahuan tentang penerimaan hak itu, turut diinformasikan oleh APH, sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan para pelaku tindak pidana.

Terutama bagi kaum marginal, warga kurang mampu, masyarakat rentan dan marginal, yang mungkin saja masuk ke dalam golongan ‘kalangan buta akan dunia hukum’.

“Kenyataannya banyak Lembaga Bantuan Hukum yang dapat diakses secara gratis, dan itu juga seharusnya wajib diberitahukan oleh Penyidik di institusi penegak hukum,” tukas Indra.

Sementara itu, DPC Peradi Bandar Lampung sebagai salah satu wadah bagi para Advokat di Bumi Ruwa Jurai, mengaku bahwa memang sejauh ini terkait bantuan hukum, lebih banyak ditujukan untuk para pelaku dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Hal ini tentunya berkaitan erat dengan faktor aturan di dalam KUHAP, tentang sebuah kewajiban dari APH untuk menunjuk pendamping atau kuasa hukum bagi Tersangka atau Terdakwa dengan klasifikasi ancaman hukuman tertentu.

“Faktanya hingga hari ini, pemberian hak pendampingan hukum kebanyakan diberikan kepada para Tersangka atau Terdakwa yang diancam dengan hukuman di atas lima tahun,” ungkap Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo.