Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika

Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika
Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

Jarwo menjelaskan lebih lanjut, meskipun KUHAP mengatur kewajiban penunjukan pendamping dengan klasifikasi ancaman hukuman berat, namun di atas aturan tersebut sesungguhnya masih ada UUD 45 sebagai acuan tertinggi.

Dengan intinya menegaskan, bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai Hak Asasi Manusia yang sudah sepatutnya turut difasilitasi oleh Negara.

Tanpa adanya pengecualian suku, agama, ras, budaya dan status sosial, apa lagi dengan melihat klasifikasi ancaman hukuman pidana pada sangkaan perbuatannya.

“Tetapi basically dalam UUD 1945, dikatakan bahwa seluruh warga negara berhak untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa terkecuali. Hal yang harus kita ingat Hak Asasi itu dilindungi oleh negara, hak warga negara itu diberikan negara, jadi sudah melekat hak asasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar, maka yang harus dilakukan adalah regulasi dari Undang-undang dasar,” jelas Jarwo.

Dalam kaitan mendapatkan hak pendampingan, Bey Sujarwo menjabarkan sesungguhnya Organisasi Bantuan Hukum memiliki kewajiban untuk memberikannya, jika telah resmi memegang surat kuasa.

Itu juga turut diamanatkan oleh Undang-undang Advokat, tentang adanya pemberian bantuan hukum gratis kepada semua warga kurang mampu, baik secara pribadi sebagai seorang Advokat (Probono), maupun sebagai sebuah Lembaga (Prodeo).

“Sepanjang dia menunjuk dan meminta OBH untuk membela hak-hak hukumnya, dan OBH itu tidak boleh menolak kecuali bertentangan dengan hati nurani. Peradi menekankan jika advokatnya telah mendapat surat kuasa untuk mendampingi pemberi kuasa, ya tidak boleh menolak, wajib mendampingi. Kita tunduk dengan undang-undang Advokat,” urainya.

 

Peran APH Dalam Pemberian Hak Pendampingan Hukum

Selama ini masyarakat Indonesia khususnya di Kota Bandar Lampung, sering mendapati adanya pelaku penyalahguna Narkotika ditangkap dan berakhir di meja hijau.

Biasanya, bagi Tersangka yang didapati membawa barang bukti sabu-sabu sebanyak lima gram ke atas, akan ditanyai oleh penyidik untuk penunjukkan pendamping atau kuasa hukum.

Hal itu disebut kebanyakan tidak berlaku bagi para Tersangka kepemilikan Narkotika sabu di bawah lima gram, atau kurang dari satu gram dengan dikategorikan sebagai penyalahguna.

Dari pengakuannya, mereka langsung diamankan dan di BAP, tanpa ditanya bersedia atau tidaknya untuk didampingi oleh seorang pengacara sebagai pendamping hukumnya.

Menurut pihak Kepolisian sendiri, terkait penunjukan Advokat lagi-lagi dibatasi dengan regulasi pada aturan yang tertera di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Dimana APH, disebutkan berkewajiban menunjuk pendamping hukum bagi Tersangka atau Terdakwa yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, serta dengan kategori barang bukti dalam berat tertentu.

“Berkenaan dengan Hak Pendampingan hukum, Kepolisian tentunya memenuhi hal tersebut. Polresta Bandar Lampung dalam hal ini akan menunjuk seorang penasihat hukum untuk mendampinginya sejak dari awal proses pemeriksaan, yang dikhususkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, yang juga dianggap kurang mampu,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto, Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung.