Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika

Negara Tak Penuhi Hak Terdakwa Narkotika
Dewi Keadilan. Foto: Istimewa

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Dasar 1945 seluruh warga negara memang diakui memiliki hak sama di mata hukum. Yang termasuk salah satunya adalah untuk mendapatkan pendampingan.

Namun dirinya membeberkan sejauh ini Pengadilan belum mampu berbuat banyak, sebab untuk penunjukan pendamping hukum gratis yang difasilitasi oleh PN Tanjungkarang, tetap terbatas pada anggaran dari negara.

“Tetapi dalam hal ini, meski pendampingan hukum adalah hak dari seluruh warga negara, kami tidak bisa memberikan kepada seluruh terdakwa lantaran keterbatasan anggaran. Maka Pengadilan hanya dapat memberikan bantuan hukum kepada beberapa Terdakwa dengan catatan yang mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun, yang kurang mampu,” ungkapnya.

Jumlah Kasus Narkotika Sepanjang 2022 di Bandar Lampung

Sepanjang 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sendiri yang menaungi peradilan pada wilayah hukum Bandar Lampung, telah menyidangkan sebanyak 580 perkara Narkotika.

Tercatat dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke meja PTSP PN Tanjungkarang, sejak 4 Januari 2022 hingga 15 Desember 2022.

Jumlah tersebut tentunya bukanlah angka sedikit, meski faktanya telah terjadi penurunan jumlah perkara dibanding pada tahun sebelumnya di 2021, yang tercatat sebanyak 769 perkara diadili di Pengadilan tersebut.

Data di atas bukanlah sebuah prestasi yang baik, terlebih saat ini dari informasi beberapa pihak, sebanyak 60 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Lampung adalah Terpidana perkara Narkotika.

Dari fakta tentang tidak adanya penurunan yang signifikan terhadap jumlah tindak pidana Narkotika di Provinsi Lampung, disebut bahwa penjatuhan hukuman berat bukanlah solusi terbaik untuk menekan angka tindak pidana Narkotika.

Terlebih penerapan hukuman mati yang jelas dinyatakan oleh beberapa negara sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia, tentang hak untuk hidup.

Yang juga telah dijamin oleh Negara dan diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945, dimana tercantum pada Pasal 28A, dengan bunyi setiap orang berhak untuk hidup, serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 

Hak Asasi Yang Dilanggar Dalam Pemberantasan Narkotika

Saat ini memang Negara tengah bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkotika di Nusantara, dengan salah satu cara memberikan efek jera kepada yang coba mencari keuntungan dari praktik jual beli barang haram tersebut.

Sebut saja pemberian hukuman maksimal hingga pidana mati, dan dianggap oleh sebagian pihak sebagai cara terbaik untuk menekan laju niat jahat para pelaku tindak pidana narkotika.

Namun faktanya, penjatuhan hukuman berat itu rupanya tak seefisien sesuai dengan harapkan, dan malah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia untuk hidup serta mempertahankan hidup.

Selain itu bagi penyalahguna dan pecandu kebanyakan tak mengetahui dirinya dapat mengajukan assesmen atau persetujuan dari tim terpadu, untuk mendapatkan rehabilitasi.

Mereka yang tak memiliki pengetahuan tersebut, pada akhirnya diseret ke meja hijau dan mendapatkan hukuman penjara. Dan lagi-lagi menimbulkan masalah baru dengan berjejalnya manusia di Lapas serta Rutan yang kini telah over kapasitas.

Haknya sebagai seorang warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum pun kembali dibatasi oleh regulasi dari klasifikasi ancaman pidana, dan rupanya tak diwajibkan jika dirinya bukanlah seorang Tersangka atau Terdakwa tindak pidana dengan ancaman pidana berat.