Landasan Hak Pendampingan Hukum
Hak bantuan pendampingan hukum, salah satunya didasari dari implementasi pada Pasal 28 D Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan sama.
Hak tersebut juga telah dijamin dan diterima secara Universal, sesuai dengan isi dari hasil konvenan International ICCPR yang diselenggarakan oleh PBB pada 16 Desember 1966, tentang jak-hak sipil dan politik.
Dimana pada Pasal 16 dan Pasal 26, intinya disebutkan jaminan kepada setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum, serta larangan segala bentuk diskriminasi.
Dan kembali dipertegas dalam Pasal 14 Ayat (3) ICCPR, tentang syarat-syarat penerima bantuan hukum, diantaranya adalah untuk tujuan kepentingan keadilan, serta ketidakmampuan membayar Advokat atau Pengacara.
Sedang menurut Undang-undang Nomor 16 tahun 2011, disebutkan bahwa bantuan hukum merupakan jasa yang diberikan oleh pemberi bantuan secara cuma-cuma.
Dengan tujuan pemberian bantuan hukum, guna menjamin dan memenuhi hak-hak bagi penerima bantuan itu untuk mendapatkan akses keadilan. diberikan secara litigasi maupun non litigasi.
Litigasi adalah pemberian pendampingan dan atau kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan, serta pendampingan atau kuasa di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara pemberian bantuan hukum secara non litigasi adalah meliputi konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar Pengadilan.
Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum Gratis
Menurut LBH Bandar Lampung sebagai salah satu Lembaga Swadaya pegiat HAM di Kota Tapis Berseri, pendampingan hukum merupakan Hak Asasi yang sudah seharusnya difasilitasi oleh Negara kepada setiap warganya.
Hal tersebut juga sepatutnya menjadi sebuah implementasi dari Negara, karena telah menyatakan diri sebagai Negara Hukum sesuai dengan isi di dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Kalau kita melihat konstruksi hukum di indonesia, terkait soal Hak Bantuan Hukum kepada warga negara, telah ditegaskan pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 45 yang berbunyi Indonesia adalah Negara hukum. Maka konsekuensi dari penyataan itu, adalah kewajiban Negara untuk hadir memberikan hak atas bantuan hukum kepada setiap warga negara yang khususnya adalah kaum susah atau tidak mampu, rentan dan marginal,” terang Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.






