Hukum  

Menko Polhukam Minta Perdebatan Kasus Kepala Basarnas Dihentikan

Menko Polhukam Minta Perdebatan Kasus Kepala Basarnas Dihentikan
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: Istimewa.

KIRKA – Menko Polhukam Mahfud Md minta perdebatan yang timbul dalam penanganan kasus berujung penetapan Tersangka terhadap Kepala Basarnas Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto dihentikan.

Lewat laman Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Menko Polhukam minta perdebatan yang membahas mengenai sudut kewenangan TNI dan KPK dalam penangan kasus OTT berujung penetapan Tersangka terhadap Kepala Basarnas itu sebaiknya dihentikan dan dipandang tidak perlu diperpanjang.

Menurut hemat Mahfud Md, hal terpenting dalam kasus tersebut adalah penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi.

Permintaan Mahfud Md selaku Menko Polhukam ini diutarakan sebagai salah satu dari pendapatnya yang disampaikan lewat unggahan Instagram miliknya pada 29 Juli 2023.

Berikut pendapat lengkap dari Menko Polhukam tersebut:

”Terkait kasus OTT oleh KPK terhadap Henri Alfiandi yang kemudian menimbulkan problem hukum dari sudut kewenangan, maka menurut saya:

1. Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.

Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal OTT Pejabat Basarnas

2. Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdebatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

3. Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

4. Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas.”

Sebelumnya, KPK menyampaikan pengakuan atas kekhilafan dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas yang berujung pada penangkapan dan penetapan status Tersangka kepada pihak berlatar belakang militer.

Hal ini diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat konferensi pers di hadapan wartawan usai melakukan rapat bersama dengan Puspom TNI pada 28 Juli 2023.

Johanis Tanak mewakili Pimpinan KPK mengatakan pihaknya mengakui kekhilafan dari jajarannya dan meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan jajaran TNI.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata Tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham, Tim Penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka

Bahwasanya, manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis Tanak.

Johanis Tanak berharap, permintaan maaf dan kekhilafan KPK ini dapat diterima. “Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari Tim kami yang melakukan penangkapan.

Oleh karena itu, kami dalam rapat sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini mohon dapat dimaafkan,” terang dia.

Adapun penanganan kasus yang diutarakan Johanis Tanak ini berkait dengan pengumuman status Tersangka kepada para pihak usai melakukan OTT pada 25 Juli 2023.

Penetapan status Tersangka terhadap para pihak itu diduga KPK berkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.

Adapun para pihak yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka sebagai berikut:

  1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati atas nama Mulsunadi Gunawan [inisial MG].
  2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya [inisial MR].
  3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil [inisial RA].
  4. Kabasarnas RI periode 2021-2023 atas nama Hendri Alfiandi [inisial HA].
  5. Koorsmin Kabasarnas RI atas nama Afri Budi Cahyanto [inisial ABC].

Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangani Kasus Korupsi di Basarnas