KIRKA – KPK menetapkan status Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Hendri Alfiandi menjadi Tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara atas Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada 25 Juli 2023 kemarin.
Berdasarkan paparan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 26 Juli 2023 lewat konferesi pers, Hendri Alfiandi selaku Kepala Basarnas ditetapkan sebagai Tersangka KPK bersama dengan 4 orang lainnya.
Penetapan status Tersangka ini disebut Alexander Marwata sebagai keputusan Penyidik KPK usai melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh KIRKA.CO, para pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya [inisial MR].
- Direktur Keuangan PT Intertekno Grafikasi Sejati atas nama Johhannes [inisial JH].
- Manajer Keuangan PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Rika [inisial RK].
- SPV Treasury PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Erna [inisial ER].
- Staf Keuangan PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Daniel [inisial DN].
- Sopir dari Marilya atas nama Herry W inisial [HW].
- Staf Keuangan PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Esther [inisial EH].
- Koorsmin Kepala Basarnas atas nama Afri Budi Cahyanto berlatar belakang Perwira TNI AU berpangkat Letnan Kolonel [inisial ABC].
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil [inisial RA].
- Bagian Keuangan PT Kindah Abadi Utama atas nama Sari [inisial SA].
- Staf Operasional PT Kindah Abadi Utama atas nama Tomi [inisial TM].
Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal OTT Pejabat Basarnas
Di hadapan wartawan, Alexander Marwata turut pula membeberkan kronologis singkat mengenai peristiwa OTT tersebut.
Berikut uraiannya:
1. Diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
2. Selasa, 25 Juli 2023, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC sebagai perwakilan HA [inisial untuk Hendri Alfiandi] di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap.
3. Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi.
4. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang senilai Rp 999,7 Juta.
5. Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan.
Baca juga: Pejabat Basarnas dan 7 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK
Selanjutnya, kata Alexander Marwata, KPK menetapkan status para pihak yang sudah dimintai keterangannya sebagai Tersangka.
Berikut identitas para Tersangka tersebut:
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati atas nama Mulsunadi Gunawan [inisial MG].
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya [inisial MR].
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil [inisial RA].
- Kabasarnas RI periode 2021-2023 atas nama Hendri Alfiandi [inisial HA].
- Koorsmin Kabasarnas RI atas nama Afri Budi Cahyanto [inisial ABC].
”Atas dasar adanya laporan masyarakat ke KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud, berlanjut pada tahap penyelidikan sebagai langkah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” jelas Alexander Marwata.
Baca juga: Polda Lampung dan Basarnas Lampung Susun Rencana Latihan Bersama






