Konstruksi Perkara
1. Semenjak tahun 2021, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum.
2. Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya sebagai berikut:
- Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
- Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar.
- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
3. Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA.
4. Dalam pertemuan ini, diduga terjadi “deal” pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
5. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.
Baca juga: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi
6. Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
7. Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya sebagai berikut:
- MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait.
- Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
8. Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai ”Dako” (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC sebagai berikut:
- Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
- Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
9. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
10. Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI.
Baca juga: Enam Atensi Arinal Djunaidi Antisipasi Bencana Alam
Alexander Marwata menyebut, atas dasar kebutuhan Penyidikan, Tim Penyidik KPK menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.
Marilya disebutnya ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Kemudian, Roni Aidil disebutnya ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Alexander menegaskan, salah satu Tersangka atas nama Mulsunadi Gunawan untuk segera menyerahkan diri ke KPK.
”Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ucapnya.
Proses penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan KPK bersama dengan Puspom Mabes TNI karena melibatkan para pihak yang berstatus Anggota TNI.
Oleh karenanya, Penyidikan yang menetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi menjadi Tersangka ini dilakukan KPK bersama-sama dengan Puspom Mabes TNI.
Baca juga: KPK Cegah Dua Mantan Pejabat PTPN XI Keluar Negeri
”Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP.
Maka terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai Penerima Suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh Tim Gabungan Penyidik KPK dan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-undang,” jelas Alexander.
KPK sambung dia, menetapkan Tersangka Mulsunadi Gunawan berikut dengan Roni Aidil dan Marilya sebagai pihak yang diduga memberi Suap.
Mereka disangka telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






