KIRKA – KPK akui khilaf saat tangani kasus korupsi di Basarnas yang berujung pada penangkapan dan penetapan status Tersangka kepada pihak berlatar belakang militer.
Hal ini diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat konferensi pers di hadapan wartawan usai melakukan rapat bersama dengan Puspom TNI pada 28 Juli 2023.
Johanis Tanak mewakili Pimpinan KPK mengatakan pihaknya akui adanya khilaf dari jajarannya dan meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan jajaran TNI.
KPK akui Tim Penyelidik khilaf tangani kasus korupsi di lingkup Basarnas yang dalam perjalanannya menjaring pihak berlatar belakang militer.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata Tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka
Dan kami paham, Tim Penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan.
Bahwasanya, manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis Tanak.
Johanis Tanak berharap, permintaan maaf dan kekhilafan KPK ini dapat diterima.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari Tim kami yang melakukan penangkapan.
Oleh karena itu, kami dalam rapat sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini mohon dapat dimaafkan,” terang dia.
Baca juga: Peran Puspom TNI di Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya penetapan status Tersangka kepada para pihak usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023.
Adapun para pihak yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka sebagai berikut:
- Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati atas nama Mulsunadi Gunawan [inisial MG].
- Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya [inisial MR].
- Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil [inisial RA].
- Kabasarnas RI periode 2021-2023 atas nama Hendri Alfiandi [inisial HA].
- Koorsmin Kabasarnas RI atas nama Afri Budi Cahyanto [inisial ABC].
Penetapan status Tersangka terhadap para pihak itu diduga KPK berkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.






