KIRKA – MAKI mengadukan polemik bendera diduga HTI ke Kejagung pada 4 Oktober 2021. Aduan itu dimuat dalam surat aduan dari MAKI dengan Nomor: 010/MAKI.J/X/2021.
Surat itu dibuat dengan menyertakan perihal laporan dugaan pelanggaran kode etik jaksa atas peristiwa foto bendera di KPK.
Baca Juga : MAKI Segera Beberkan King Maker Perkara JT-Pinangki
“Bahwa berdasarkan keterangan KPK, lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK. Artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK,” demikian bunyi keterangan di dalam dokumen aduan MAKI tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, polemik bendera tersebut diduga telah melanggar kode etik jaksa.
“Dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelas Boyamin.
Baca Juga : Terakan Azis di Dakwaan, MAKI Ultimatum KPK
Sehingganya, Boyamin meminta Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan aduannya tersebut.
“Meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK, namun Jamwas Kejagung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas,” kata dia.






