Hukum  

OTT Probolinggo Diduga Untuk Alihkan Perhatian Publik

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

KIRKA – MAKI menduga bahwa OTT KPK di Kabupaten Probolinggo dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian publik atas pelanggaran yang telah dilakukan Lili Pintauli Siregar.

Menurut hemat Koordinator MAKI Boyamin Saiman, tindak tanduk KPK dalam hal penindakan diduga tidak lagi dijalani secara murni sebagai bagian dari penegakan hukum. Perilaku KPK bahkan diduga telah condong ke sesuatu hal yang tidak jelas arahnya.

Baca Juga : Bupati dan DPR Kena OTT KPK di Jawa Timur

”Menurut saya, OTT itu kan sebenarnya seperti berburu di kebun binatang. Kapan saja sebenarnya KPK itu bisa. Kenapa hari ini dilakukan OTT? Yaitu untuk menutupi isu atau opini tentang putusan dewan pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yang dibacakan,” ucap Boyamin pada 30 Agustus 2021 kemarin, dalam laporan Tribunnews.com.

KIRKA.CO pada 31 Agustus 2021 mendapat persetujuan dari Boyamin untuk menyitir keterangan yang ia kemukakan terkait pandangannya soal OTT Probolinggo.

Baca Juga : KPK Ungkap Konstruksi Perkara OTT Probolinggo

”Pimpinan KPK saat ini kan seperti politisi juga. Jadi ya berusaha menutup putusan dewan pengawas itu dengan sesuatu yang gegap gempita atau heboh, yaitu dengan menangkap bupati yang kebetulan suaminya juga anggota DPR. Jadi bukan murni penegakan hukum, tapi lebih banyak faktor politis. Sehingga penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan ya tetap semakin melemah,” jelas Boyamin.

Boya berharap cara pandang dan pernyataan serta dugaan yang ia kemukakan terkait insinuasi di balik OTT Probolinggo tersebut, tidak benar-benar terjadi dan menjadi kenyataan.

“Semoga prediksi saya salah, tidak benar dan semoga KPK semakin hebat dan dipercaya masyarakat. Itu harapan kita semua, terlepas banyak hal negatif dan kekurangan. Meskipun saya pada kesimpulannya tetap masih pesimis bahwa ke depannya KPK akan lebih baik. Karena dengan revisi UU KPK itu akan semakin melemah, kalau toh ini ada OTT ya karena ada kaitannya dengan Dewas KPK tadi,” bebernya.

Diketahui, pada 31 Agustus 2021, KPK akhirnya menyatakan bahwa di balik OTT Probolinggo tersebut, terdapat 22 orang yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Kendati demikian, KPK baru melakukan penahanan kepada 5 orang tersangka.

Baca Juga : Romli: Polemik Demosi Romi Ferizal Rawan Gugatan

Menurut KPK, pihaknya mengimbau kepada 17 orang tersangka lainnya untuk kooperatif atas hasil penyidikan yang diputuskan lembaga antikorupsi tersebut.