KIRKA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap KPK benar-benar mau menerbitkan penyidikan baru di Lampung.
Usai mempelajari fakta-fakta persidangan di dalam perkara eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dan di dalam berkas perkara dua mantan pejabat Dinas PU-PR Lampung Selatan yaitu Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Baca Juga : Terpidana Korupsi Lampung Selatan Dieksekusi KPK
Menurut MAKI, publik menantikan tindak lanjut usai para pimpinan KPK menerima laporan tentang fakta persidangan dari JPU KPK. Ungkapan di atas ini diutarakan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat diwawancarai KIRKA.CO, Selasa, 3 Agustus 2021.
Untuk perkara di Lampung Selatan dan Lampung Tengah, Boyamin melirik dugaan keterlibatan para pihak baik itu oleh pejabat pada eksekutif, pejabat legislatif maupun pihak swasta. ”Misalnya dugaan penerimaan-penerimaan paket proyek yang menjadi fakta sidang terkait saksi dari unsur DPRD setempat, dan masih banyak lagi fakta sidang lainnya di sana yang mestinya ditindaklanjuti,” jelas Boyamin.
Baca Juga : Sidang Ungkap Jatah Nanang Ermanto dan Hendry Rosyadi
Sebelumnya, berdasarkan catatan KIRKA.CO, KPK lewat JPU yang ditugaskan untuk menangani perkara terkait Lampung Selatan sudah dua kali mengungkapkan akan adanya kemungkinan penerbitan penyidikan baru pasca vonis diterima oleh para pihak.






