Hukum  

Terpidana Korupsi Lampung Selatan Dieksekusi KPK

Kirka.co
Hermansyah Hamidi dan Syahroni, dua terpidana yang dijadwalkan dieksekusi KPK pada Kamis besok, 29 Juli 2021

KIRKA – KPK melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana pada kasus korupsi Dinas PU-PR Lampung Selatan pada Kamis, 29 Juli 2021.

Mereka yang dieksekusi itu ialah mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni.

Baca Juga : Terpidana Korupsi Lampung Selatan Segera Dieksekusi KPK 

Penanganan kasus yang dilakukan KPK di Dinas PU-PR Lampung Selatan ini sudah berjalan kali kedua.

Proses pelaksanaan eksekusi pasca putusan telah berkekuatan hukum ini dikemukakan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam penjelasan Ali Fikri, kedua terpidana itu menjalani masa pidananya di dalam Rutan Kelas IA Bandar Lampung.

Sebelumnya, saat dua orang tersebut berstatus sebagai tahanan dan berkas perkaranya disidangkan, mereka dititipkan di dalam Rutan Kelas IA Bandar Lampung juga.

Baca Juga : Proyek 4,9M Hendri Rosyadi Dalam Amar Putusan Korupsi

“[…] untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ali Fikri menyoal eksekusi terhadap Hermansyah Hamidi.

Baca Juga : Fee Proyek Era Rycko Dalam Amar Putusan Korupsi

Ali Fikri menambahkan, terpidana Hermansyah Hamidi juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Farras Nugraha Disebut dalam Amar Putusan Korupsi Lamsel 

“Dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” timpal Ali Fikri.

Kemudian, Ali Fikri juga menjelaskan perihal eksekusi terhadap Syahroni. “[…] untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di kurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani,” jelas Ali Fikri.

Dia menambahkan pula, dalam amar putusan terpidana Syahroni juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

Baca Juga : Fakta Unik Sidang Korupsi Lampung Selatan Jilid 2 

“Disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 35.100.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Ali Fikri.