Hukum  

Terpidana Korupsi Lampung Selatan Segera Dieksekusi KPK

Kirka.co
Hermansyah Hamidi dan Syahroni, dua terpidana yang dijadwalkan dieksekusi KPK pada Kamis besok, 29 Juli 2021

KIRKA – KPK segera melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana di dalam kasus korupsi yang terjadi Dinas PU-PR Lampung Selatan. KPK diketahui telah melakukan persidangan untuk kali keduanya di perkara ini.

Di perkara jilid II di Dinas PU-PR Lampung Selatan ini, eksekusi kepada mantan Kadis PU-PR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PU-PR Lampung Selatan Syahroni akan berlangsung pada Kamis besok, 29 Juli 20201.

Baca Juga : Farras Nugraha Disebut dalam Amar Putusan Korupsi Lamsel 

Informasi atau kisi-kisi dari pelaksanaan eksekusi yang akan dilakoni KPK ini mengemuka dari salah satu pengacara di perkara tersebut. KIRKA.CO juga kembali mendapat Informasi senada terkait hal itu.

Plt Juru Bicara Bidang KPK Ali Fikri hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Yang bersangkutan belum merespons pertanyaan yang dilayangkan KIRKA.CO pada Selasa, 27 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga : Fee Proyek Era Rycko Dalam Amar Putusan Korupsi 

Di tempat lain, Ketua Majelis Hakim atas nama Efianto –yang menangani perkara ini– mengaku belum tahu secara presisi mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut.

Hingga surat vonis yang dibacakan majelis hakim diterima oleh para terpidana, baik Hermansyah Hamidi dan Syahroni masih berada di dalam Rutan Wayhui sejak dititipkan oleh KPK.

Kepada KIRKA.CO pada Rabu, 28 Juli 2021, Kepala Rutan Wayhui Sulardi mengaku tidak tahu mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut. ”Saya sedang isolasi mandiri,” ujar dia saat dikonfirmasi.

Diketahui, Rabu kemarin tepatnya pada 16 Juni 2021, majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin Efiyanto diketahui telah membacakan vonis untuk Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Setelahnya, pada Jumat, 25 Juni 2021, Efiyanto kepada KIRKA.CO menyatakan bahwa KPK dan dua terdakwa telah menerima vonis yang dibacakannya.

Baca Juga : Proyek 4,9M Hendri Rosyadi Dalam Amar Putusan Korupsi 

”Sehingganya putusan dari majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap. “Benar (sudah inkrah_red),” ucap Efiyanto.