Kemudian saksi korban juga menanam pohon Pepaya, Cabe, Singkong dan di atas lahan milik saksi Fitria Perwitasari juga tumbuh beberapa pohon Akasia, ada yang sudah besar dan ada yang masih kecil.
Selanjutnya, Jaksa menyebut bahwa Terdakwa melakukan penguasaan lahan milik Fitria Perwitasari pada 14 November 2022.
Baca juga: Kasus Heri Chalilullah Burmeli Sudah Berstatus P21
Hal itu dilakukan Heri Cihuy didasarkan pada kepemilikan Surat Sporadik dan Surat Pernyataan atas nama Heri Chalilullah Burmeli Nomor 592.2/40/VI.20/XI/2022, tanggal 1 November 2022 yang ditanda tangani oleh Lurah Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung seluas 9.254 M2.
Terdakwa disebut Jaksa telah menempatkan material bangunan berupa batu belah, pasir, batu bata dan semen sebagai bahan untuk mendirikan Posko.
Kemudian, Terdakwa pada Selasa, 15 November 2022 sekira jam 10.00 WIB mengajak saksi Asep Saipul hadi, saksi Nano Mugiono, Agus Toni (DPO), saksi Suhardi Malik dan saksi Sahirin alias Mama dan Entong melakukan pembersihan di lahan milik saksi Fitria Perwitasari.
Pembersihan di lahan itu dilakukan dengan menebang pohon Pisang sebanyak 63 batang, menebang pohon Pepaya sebanyak 2 batang dan menebang 1 pohon Akasia berukuran besar dan pohon Akasia yang kecil-kecil yang ditanam dan dirawat oleh saksi Muhamad Haeri.
Lewat Surat Dakwaan, Jaksa mengurai peran-peran Terdakwa, saksi Asep Saipul Hadi, saksi Nano Mugiono, Agus Toni (DPO), saksi Suhardi Malik dan saksi Sahirin alias Mama dan Entong dalam menebang pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia yang ditanam dan dirawat oleh saksi Muhamad Haeri.
Baca juga: KPK Panggil Heri Chalilullah Burmeli Terkait Penyidikan Korupsi Unila
Peran-perannya ialah sebagai berikut:
Agus Toni: melakukan penebangan menggunakan parang/golok.
Tanaman yang ditebang adalah pohon Pisang dan ranting pohon Akasia yang berada di belakang bangunan yang didirikan oleh Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli.
Sahirin alias Mama: Melakukan penebangan tanaman pohon Pisang menggunakan parang/golok.
Entong: Melakukan penebangan terhadap pohon Akasia menggunakan mesin Shanciaw (Chain Saw:baca).
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Terbitkan DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang
Terdakwa Heri Chalilullah Burmeli: Sebagai mandor mengawasi keadaan dan mengarahkan saksi Asep Saipul Hadi, saksi Nano Mugiono, Agus Toni (DPO), saksi Suhardi Malik dan saksi Sahirin alias Mama dan Entong dalam menebang pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia serta pembersihan semak-semak.
Sahirin alias Mama: Sebagai mandor tukang, melakukan penebangan pohon Pisang menggunakan golok/parang, kemudian menarik pohon Akasia yang di bawahnya sudah dipotong menggunakan mesin Chainsiaw oleh saudara Entong.
Jaksa mengatakan bahwa Terdakwa bersama saksi Asep Saipul Hadi, saksi Nano Mugiono, Agus Toni (DPO), saksi Suhardi Malik dan saksi Sahirin alias Mama dan Entong dalam menebang pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia tidak ada ijin dari saksi Muhamad Haeri yang menanam dan merawat pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia tersebut.
Perbuatan di atas, lanjut Jaksa, mengakibatkan saksi Muhamad Haeri mengalami kerugian kalau ditaksir sekitar Rp 5.000.000.






