Hukum  

Ditreskrimum Polda Lampung Terbitkan DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang

DPO Tersangka Kasus Perusakan Pohon Pisang
Ilustrasi DPO. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ditreskrimum Polda Lampung telah menerbitkan status DPO Tersangka kasus perusakan pohon pisang. Adapun status DPO itu disematkan kepada Tersangka bernisial AT.

AT dan Heri Chalilulah Burmelli diketahui ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon pepaya dan 1 batang pohon akasia milik Pelapor.

Terbitnya status DPO Tersangka kasus perusakan pohon pisang ini diutarakan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.

Saat ditemui KIRKA.CO pada 6 Juni 2023 kemarin, penerbitan status DPO tersebut terkonfirmasi melalui jajarannya pada Subdit II Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Lampung.

”Yang bersangkutan memang dalam pencarian, itu betul. Hasil konfirmasi dari jajaran, status DPO sudah terbit. (Yang bersangkutan) Tidak kooperatif ketika dipanggil secara patut dan layak oleh Penyidik,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Heri Chalilulah Burmelli Cs Sedang Diteliti Kejati Lampung

Menurut dia, informasi ternyar lainnya dari kasus ini ialah penelitian Berkas Perkara yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

”Sudah Tahap I. Penelitian di Kejaksaan,” ungkapnya.

Penerbitan status DPO ini sebelumnya telah diulas oleh Polda Lampung ketika menggelar konferensi pers pada 10 Mei 2023 lalu. Konferensi pers itu diketahui menghadirkan Tersangka Heri Chalilulah Burmelli ke hadapan awak media.

Menurut Kasubbid Penmas pada Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, peluang mengeluarkan status DPO kepada Tersangka berinisial AT terbuka luas.

Peluang ini dibuka usai Tersangka berinisial AT yang berprofesi Buruh Harian Lepas tidak mengindahkan panggilan Penyidik Subdit II Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca juga: KPK Panggil Heri Chalilullah Burmelli Terkait Penyidikan Korupsi Unila

”Tentunya Penyidik akan menerbitkan DPO, dan tentunya akan meminta bantuan kepada kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaannya. Imbauan kami, lebih baik saudara Tersangka AT, untuk memenuhi panggilan. Atau menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKBP Rahmad Hidayat saat itu.

Dalam perkara ini, Penyidik menduga Heri Chalilulah Burmelli dan AT melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

Dugaan perbuatan merusak tanam tumbuh hingga proses Penyidikan ini diketahui didasarkan pada Laporan Polisi tipe B yang diadukan ke pihak kepolisian pada 22 November 2022 lalu.

Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan para Tersangka dimaksudkan untuk mendirikan posko di atas lahan milik Pelapor.

”Dan tujuannya mereka diduga melakukan perusakan, membangun Posko,” tambahnya.

Baca juga: Instruksi Kapolri untuk Ditreskrimum Polda Lampung: Ungkap Perkara TPPO!