KIRKA – Kasus Heri Chalilulah Burmelli cs yang penyidikannya ditangani oleh Polda Lampung saat ini telah masuk tahap penelitian berkas perkara oleh Kejati Lampung.
Penelitian itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung mengirimkan berkas perkaranya ke Kejati Lampung pada 16 Mei 2023 kemarin.
Pengiriman berkas perkara dan tahap penelitian kasus Kasus Heri Chalilulah Burmelli cs itu dibenarkan Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Komisaris Besar Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
”Benar, Selasa 16 Mei 2023 kemarin telah dikirimkan berkas perkaranya kepada Kejati Lampung. Selanjutnya, berkas perkara dalam proses penelitian oleh Kejaksaan,” ujar dia pada 19 Mei 2023.
Adapun kasus Heri Chalilulah Burmelli cs ini berkait dengan dugaan pengrusakan tanam tumbuh di atas lahan yang berada di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung pada 15 November 2022 lalu.
Baca juga: KPK Panggil Heri Chalilullah Burmelli Terkait Penyidikan Korupsi Unila
Penyidikan kasus ini diketahui menghasilkan penetapan tersangka terhadap dua orang, Heri Chalilulah Burmelli dan seseorang yang disebut polisi berinisial AT.
Heri Chalilulah Burmelli diketahui sempat dipamerkan pihak kepolisian dalam konferensi pers yang ditujukan untuk menjelaskan alasan tindakan penahanan dan penangkapan terhadapnya di Jakarta pada 9 Mei 2023 kemarin.
Dalam perkara ini, Penyidik menduga Heri Chalilulah Burmelli Cs melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.
Heri Chalilulah Burmelli cs ini diduga merusak tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, 1 batang pohon Pepaya dan 1 batang pohon Akasia milik Muhammad Haeri.
Dugaan perbuatan merusak tanam tumbuh hingga proses Penyidikan ini diketahui didasarkan pada Laporan Polisi tipe B yang diadukan ke pihak kepolisian pada 22 November 2022 lalu.
Baca juga: Jaksa KPK Siapkan Pilihan Jemput Paksa Politisi Partai Demokrat Lampung Hengky Malonda






