Hukum  

KPK Panggil Heri Chalilullah Burmeli Terkait Penyidikan Korupsi Unila

KPK Panggil Heri Ch Burmelli Terkait Penyidikan Korupsi Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK panggil Heri Chalilullah Burmeli terkait penyidikan korupsi Unila pada 2 Desember 2022 kemarin. Heri Chalilullah Burmelli yang oleh KPK disebut berstatus sebagai swasta dipanggil bersama dengan 3 saksi lainnya.

Berikut daftar saksi terperiksa pada 2 Desember 2022 sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 4 Desember 2022:

1. Evi Daryanti disebut berstatus PNS. Dia juga pernah dipanggil penyidik KPK pada 16 November 2022 lalu.
2. Linda Fitri disebut berstatus swasta.
3. Omah Rohmawaty disebut berstatus swasta.
4. Heri Chalilullah Burmelli atau tenar dipanggil Heri Ch Burmelli disebut berstatus swasta.

”(Dilakukan) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka Karomani dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kala itu.

Baca juga: JPU KPK dan Karomani Berdebat Soal Uang Penerimaan Mahasiswa Unila

Dalam penyidikan kasus ini, terdapat berkas perkara dari tiga orang tersangka yang belum rampung.

Ketiga tersangka itu ialah, Rektor Unila nonaktif Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.

Profil Heri Chalilullah Burmelli atau Heri Ch Burmelli

Heri Ch Burmelli diketahui merupakan Sekretaris Umum Persatuan Pendekar Persilatan Seni Budaya Banten Indonesia (PPP SBBI) Provinsi Lampung.

Heri Ch Burmelli juga merupakan seorang jurnalis yang dekat dengan Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Heri Ch Burmelli pernah terlibat polemik dengan Pemkab Pringsewu. Persoalannya saat itu mengenai nominial uang senilai Rp200 ribu yang punya keterkaitan dengan tarif kerja sama antara Pemkab Pringsewu dengan jurnalis.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Penitip Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila

Dalam perkara korupsi Unila ini, mengemuka Barang Bukti yang menurut Rektor Unila nonaktif, Karomani adalah catatan tulis tangannya sendiri.

Karomani saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022 lalu mengatakan bahwa Barang Bukti itu ialah daftar titipan calon mahasiswa pendaftar Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila yang ia tulis sendiri.

Dalam daftar titipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tersebut, Karomani diminta menjelaskan tentang tulis Pendekar BTN dan Asep BTN.

Menurut Karomani, Pendekar BTN itu ialah Pendekar Banten dan Asep BTN tersebut adalah Asep Banten.

Karomani menjelaskan hal tersebut saat ia bersaksi untuk persidangan berkas perkara Andi Desfiandi sebagai terdakwa yang didakwa menyuap Karomani dengan Rp250 juta untuk menitipkan dua calon mahasiswa via SMM PTN.