KIRKA – JPU KPK dan Karomani berdebat soal uang penerimaan mahasiswa Unila dalam persidangan.
Hal ini mengemuka ketika Rektor Unila nonaktif, Karomani menjalani proses pemeriksaan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022.
Karomani seperti diketahui dihadirkan JPU KPK ke ruang persidangan untuk diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi.
Adapun Andi Desfiandi didakwa telah memberikan suap sejumlah Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani sebagai dari rangkaian peristiwa penitipan dua nama calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila yang akhirnya lulus usai mengikuti Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri di tahun 2022.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Penitip Calon Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila
Dalam persidangan, salah seorang JPU KPK yang tidak ingin namanya dituliskan dalam berita saat ditanyai identitasnya oleh KIRKA.CO, melakukan perdebatan dengan Karomani saat sesi tanya jawab.
Sebelum sampai pada konteks perdebatan itu, Karomani dalam sesi tanya jawab tersebut sempat menyampaikan pengakuan bahwa pada tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa Unila baik melalui jalur mandiri dan non mandiri diwarnai dengan penerimaan uang.
Perdebatan antara Karomani dan JPU KPK pun dimulai dari sini.
”Ingin saya tanyakan secara mendasar. Prinsip dari pada perkara ini. Ada nggak, mahasiswa, beberapa mahasiswa, baik itu dari jalur mandiri maupun jalur yang seleksi yang bukan mandiri. Itu ada, mahasiswa yang diterima dengan memberikan sejumlah uang?” tanya JPU KPK saat itu.
Selanjutnya JPU KPK dan Karomani berdebat …






