”Tapi kalau kaitannya dengan infak, saya iyakan,” ucap Karomani.
”Infak? Infak berupa materi?” tanya JPU KPK. ”Iya,” jawab Karomani.
”Materi itu bisa mempunyai nilai uang?” tanya JPU KPK langsung. ”Iya,” timpal Karomani.
”Baik. Apakah infak itu ada kaitan dengan orang-orang yang kaitan dengan penerimaan mahasiswa baru?” tanya JPU KPK itu lagi.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
”Sebagian iya,” kata Karomani.
”Sebagian iya, sebagian tidak. Baik. Kita fokuskan kepada sebagian mahasiswa yang diterima ada kaitan memberikan infak berupa sesuatu benda yang punya nilai. Okey? Itu ada saudara mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022 ketika di OTT oleh KPK. Betul?” tanya JPU KPK.
”Iya, iya,” jawab Karomani.
Setelah menerima jawaban dari Karomani ini, JPU KPK melanjutkan pertanyaannya kepada konteks aliran uang.
Adapun pertanyaan demi pertanyaan diwarnai perdebatan itu, kata JPU KPK, dimaksudkan agar Karomani tidak lagi berkelit memberikan keterangan di ruang persidangan.
”Baik. Jadi saya langsung pada aliran uang. Biar nanti detail bagaimana ceritanya. Supaya saudara tidak berkelit ke sana kemarin, cerita mbulet mengenai prosedural dan kebijakan,” kata JPU KPK itu kemudian.
Sebagai informasi, Karomani diketahui terpilih sebagai Rektor Unila periode 2019-2023 di era Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.
Persisnya Karomani terpilih sebagai Rektor Unila pada 17 Oktober 2019.
Sementara Mohamad Nasir habis masa jabatan sebagai Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada 20 Oktober 2022.
Kemudian berdasar publikasi dalam laman resmi Unila, Karomani dilantik oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim di gedung Kemendikbud lantai III, Jakarta pada 25 November 2019.
Keterangan dan informasi tentang pelantikan Karomani ini diarsipkan dalam artikel yang berjudul ”Nadiem Makarim Lantik Rektor Unila Prof. Karomani”.






