”Saya perlu menjelaskan,” kata Karomani menimpali.
”Ada apa tidak, jawab dulu pendek,” timpal JPU KPK.
”Kalau itu berupa suap, tidak ada. Karena saya tidak punya komitmen di awal,” jawab Karomani.
”Saya tidak mengatakan itu suap. Itu kewenangan penegak hukum mengatakan itu suap atau enggak. Ada nggak kaitan dengan penerimaan itu, ada penerimaan uang, termasuk untuk infak?” tanya JPU KPK lagi.
”Ada,” jawab Karomani.
”Saudara menjadi rektor sejak kapan?” tanya JPU KPK.
Karomani menerangkan bahwa dirinya menjadi Rektor Unila terpilih dan dilantik sejak November 2019 sampai Agustus 2020.
”November 2019 sampai Agustus 2020,” kata Karomani.
Baca juga: KPK Beberkan Susunan Kepanitiaan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
”Sejak kapan saudara mulai melaksanakan penerimaan mahasiswa ini dan ada praktik penerimaan mahasiswa seleksi baik mandiri maupun yang non mandiri, itu ada penerimaan kaitan dengan uang?” cecar JPU KPK lagi.
”Penerimaan mahasiswa sejak tahun 2020 sampai tahun 2022,” ungkap Karomani.
”Baik. Jadi dari tahun 2020, 2021, 2022 dalam praktik penerimaan mahasiswa baru Unila, ada yang masuk dengan kaitannya menggunakan uang? Betul?” cecar JPU KPK itu lagi.
”Kalau mengatakan kaitan uang dengan suap, saya…” imbuh Karomani yang langsung ditegaskan oleh JPU KPK bahwa pertanyaan terkait penerimaan uang yang diakui oleh Karomani sejak tahun 2020 itu, bukan lah pada konteks pengkategorian sebagai suap.
”Saya tidak mengatakan suap!” tegas JPU KPK lagi.






