KIRKA – KPK beberkan susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru Unila sewaktu memeriksa Rektor Unila nonaktif, Karomani di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022.
Susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru Unila itu terungkap dengan detail usai JPU KPK membacakan materi Berita Acara Pemeriksaan milik Karomani.
Adapun Karomani diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Perbuatan terdakwa Andi Desfiandi seperti dituangkan ke dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan, didakwa memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani.
Suap itu berkait dengan penitipan calon mahasiswa baru Unila dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri.
Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center
Andi Desfiandi didakwa memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Karomani untuk meluluskan dua calon mahasiswa baru Unila yang dititipkan kepada Karomani.
Karomani sebagaimana diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kapasitasnya sebagai terduga penerima suap dalam perkara ini.
Dalam ruang persidangan, Karomani mulanya ditanyai JPU KPK tentang tugas dan fungsinya sebagai Rektor Unila periode 2019-2023.
Saat itu, Karomani mengutarakan apa yang ia pahami sebagai tugas dan fungsinya sebagai Rektor Unila.
JPU KPK terdengar mau tidak mau membacakan dan membeberkan struktur kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru di Unila ketika Karomani mengatakan dirinya tidak dapat mengingat struktur kepanitiaan secara keseluruhan.
Baca juga: Rektor Unila Nonaktif Karomani Bakal Bersaksi di Persidangan
”Ada sekretaris dan seterusnya saya lupa namanya, karena terlalu banyak,” kata Karomani menjawab pertanyaan JPU KPK.
Mendapat jawaban itu, JPU KPK yang tidak ingin menjelaskan siapa namanya saat ditanyai KIRKA.CO mengatakan dirinya akan mengingatkan Karomani tentang struktur kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
”Baik, baik. Berarti, coba saya ingatkan ya saudara saksi. Mohon ijin yang mulia, pada poin 8 di berkas pemeriksaan bapak saksi Karomani.
”Bahwa susunan kepanitian penerimaan mahasiswa baru di Unila antara lain. Satu, penanggungjawab yaitu Rektor, atau saudara saksi sendiri. Yang kedua, pengarah antara lain Wakil Rektor I Heryandi, Wakil Rektor II Asep Sukohar, Wakil Rektor III Yulianto, Wakil Rektor IV Suharso.
Dan selaku ketua pelaksana yaitu Helmy Fitriawan. Untuk bendahara, tim pelaksananya yaitu saudari Winda. Seperti itu?” tanya JPU KPK itu kepada Karomani. ”Iya,” jawab Karomani.






