KIRKA – Rektor Unila nonaktif, Karomani bakal bersaksi di persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 November 2022 besok.
Rektor Unila nonaktif, Karomani bakal bersaksi di persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi.
Kabar ini disampaikan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Andi Desfiandi dalam keterangannya pada 29 November 2022.
Baca juga: Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Menurut dia, JPU KPK akan menghadirkan Rektor Unila nonaktif, Karomani sebagai salah satu saksi.
”Infonya begitu. Beliau (Karomani) jadi saksi besok,” ujar Ahmad Handoko saat dikonfirmasi KIRKA.CO.
Sebelumnya, identitas saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan Andi Desfiandi belum dibeberkan JPU KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila
JPU KPK, Agung Satrio Wibowo hanya menyebut bahwa pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi saja pada agenda sidang ke empat untuk perkara Andi Desfiandi.
Sebagaimana diketahui berdasar pada penyidikan KPK, Rektor Unila nonaktif, Karomani diduga menerima suap dari Andi Desfiandi.
Suap itu diduga berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila melalui Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri untuk tahun 2022.
Baca juga: Budi Sutomo Dinilai Layak Tersangka Baru Korupsi Unila
Atas dugaan tersebut, Rektor Unila nonaktif, Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi tersebut.
Adapun Andi Desfiandi berdasar pada surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dinyatakan memberikan suap senilai Rp250 juta kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Suap itu dimaksudkan agar titipan calon mahasiswa baru dari Andi Desfiandi dapat diluluskan melalui penerimaan mahasiswa baru via Seleksi Masuk Mandiri Perguruan Tinggi Negeri di tahun 2022.
Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU
Untuk diketahui, Rektor Unila nonaktif, Karomani saat ini masih berstatus tahanan berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang.
Penahanan yang dilakukan kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani tersebut merupakan rangkaian kegiatan pelengkapan berkas perkara miliknya.
Penahanan serupa juga dilakukan kepada dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Baca juga: Alzier Dianis Thabranie Hadiri Panggilan KPK Terkait Korupsi Unila
Ketiganya masih menjalani penahanan sampai 17 Desember 2022 berdasarkan penetapan Ketua PN Tanjungkarang yang kedua kalinya.






