Hukum  

Budi Sutomo Dinilai Layak Tersangka Baru Korupsi Unila

Budi Sutomo Dinilai Layak Tersangka Baru Korupsi Unila
Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Budi Sutomo di ruang sidang PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022. Foto: Istimewa.

KIRKABudi Sutomo dinilai layak tersangka baru korupsi Unila bila merujuk pada fakta persidangan ketika Budi Sutomo dihadirkan ke PN Tipikor Tanjungkarang pada 23 November 2022 lalu.

Penilaian ini dikemukakan Suadi Romli sebagai responsnya melihat fakta persidangan disertai dengan pendapat anggota majelis hakim yang mencap Budi Sutomo membantu melakukan TPPU dalam korupsi Unila.

”Dia patut diduga berperan aktif, patut diduga mempunyai niat untuk turut melakukan dugaan perbuatan yang mengarah ke potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dinilai oleh hakim. Bicara layak atau tidak, ya layak ditetapkan tersangka baru,” ujar aktivis antikorupsi di Lampung Suadi Romli pada 24 November 2022.

Menurut hematnya, sambung dia, peran Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dalam kasus yang menjerat Rektor Unila Karomani perlu dituangkan dengan baik nantinya di dalam surat tuntutan JPU KPK dan surat vonis dari majelis hakim.

Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU

”Kita dorong supaya kesaksian Budi Sutomo yang mencakup peran-perannya betul-betul dicermati oleh JPU KPK dan dituangkan ke dalam surat tuntutan. Juga kepada majelis hakim, kalau telah menilai peran Budi Sutomo mengarah ke perbuatan TPPU, kita dorong diterakan di dalam surat vonis supaya menguatkan KPK ketika menelaah fakta sidang yang dilaporkan kepada pimpinannya,” tegas Romli.

Hal itu dinilai semestinya dilakukan supaya dalam proses pencermatan fakta sidang oleh pimpinan KPK, peran Budi Sutomo dapat ditelaah lebih lanjut oleh penyidik KPK.

”Nanti tinggal dilihat dan dicermati, kira-kira apa saja kecukupan alat bukti yang kalau menurut majelis hakim ternyata ada unsur TPPU di dalam kasus Unila ini. Kalau memang ada unsur TPPU seperti pendapat hakim, ya tinggal kita tunggu langkah KPK selanjutnya. Kita berharap kasus ini tak selesai pada konteks suap saja, apa yang disampaikan hakim kita dukung ke arah pengungkapan TPPU,” terusnya.

Di sisi lain, dia menilai tidak ada satu pun pihak yang bertanya lebih jauh dan spesifik kepada Budi Sutomo yang mengaku mengumpulkan uang titipan senilai Rp2,2 miliar untuk diserahkan kepada Karomani.

Baca juga: Budi Sutomo Tak Dijerat Dalam Korupsi Unila Karena Kebaikan KPK

”Jadi kalau kita lihat di persidangan kemarin, tak ada satu pun yang bertanya apakah Budi Sutomo dalam mengumpulkan uang tersebut hanya sukarela saja? Atau apa kira-kira yang menjadi alasan mengapa Budi Sutomo mau saja melakukan pengumpulan uang. Kan kita mestinya patut curiga,” jelasnya.

”Tak mungkin Budi Sutomo secara sukarela. Kan bisa kita lihat ke arah apakah ada kira-kira korelasi jabatan Budi Sutomo dengan lakonnya menjalani perintah Karomani? Yang mana kalau kita cek, dia itu Kepala Biro Perencanaan di Unila. Poin saya itu, harus juga didalami apakah ada kick back di balik ini semua,” timpalnya.

Merujuk pada laman Unila, berikut adalah tugas dan fungsi dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila yang dikepalai oleh Budi Sutomo:

BPHM mempunyai tugas melaksanakan urusan:

Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila

1. Administrasi perencanaan, penggangaran dan pengendalian program dan kegiatan.
2. Administrasi kerja sama dalam dan luar negeri
3. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan kehumasan dan keprotokolan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPHM menyelenggarakan fungsi:

1. Perencanaan strategik dan pengembangan;
2. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program, kegiatan, dan anggaran tahunan;
3. Perencanaan dan pengadministrasian kerjasama dalam dan luar negeri; dan
4. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan kehumasan dan keprotokolan.