KIRKA – Kronologis kasus Heri Chalilullah Burmeli terungkap lewat uraian Surat Dakwaan yang sudah dibacakan di PN Tanjungkarang pada 17 Juli 2023 kemarin.
Adapun Surat Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli itu diketahui telah dibacakan oleh Jaksa pada Kejati Lampung bernama Ponco Santoso.
Untuk informasi, Penyidikan kasus Heri Chalilullah Burmeli ini ditangani oleh Subdit II Harta dan Benda pada Ditreskrimum Polda Lampung.
Merujuk pada Dakwaan, pria yang akrab disapa Heri Cihuy itu didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam proses Penyidikan kasus Heri Cihuy, Penyidik kepolisian juga menetapkan status Tersangka kepada AT (Agus Toni).
Baca juga: Heri Chalilullah Burmeli Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Terakhir, AT dinyatakan berstatus Buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk informasi, uraian Surat Dakwaan ini telah terpublikasi lewat SIPP PN Tanjungkarang sebagaimana diakses dan dilihat pada 20 Juli 2023.
Kronologis Kasus Heri Chalilullah Burmeli
Heri Chalilulah Burmeli didakwa melakukan penebangan pohon Pisang, pohon Pepaya dan pohon Akasia yang ditanam saksi Muhamad Haeri di atas lahan seluas seluas 5.811 M2 milik saksi Fitria Perwitasari.
Perbuatan di atas tersebut dinyatakan dilakukan Heri Chalilullah Burmeli bersama dengan saksi Agus Toni (belum tertangkap), saksi Sahirin alias Mama, saksi Asep Saipul Hadi, saksi Nano Mugiono dan Entong (keempatnya masih dilakukan proses Penyidikan) pada Selasa 15 November 2023 sekira jam 10.45 WIB.
Baca juga: Pengacara Soroti Penulisan Tanggal dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Adapun lahan milik Fitria Perwitasari ini dinyatakan berada di Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Perlakuan Heri Chalilullah Burmeli tersebut dinyatakan sebagai perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang menimbulkan kerugian bagi korban sekira Rp 5 juta.
Dalam Dakwaan Jaksa, disebutkan juga bahwa berawal pada tahun 2013, saksi korban Muhamad Haeri diminta tolong oleh Agus Sudarno untuk merawat atau menjaga lahan milik saksi Fitria Perwitasari.
Permintaan itu didasarkan pada bukti kepemilikan 1 buah Buku Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17/ H.J Tanggal 24 Maret 2003 dengan luas 5.811 M2 atas nama Fitria Perwitasari sampai dengan sekarang dan dengan dasar surat Kuasa dari saksi Fitria Perwitasari tanggal 14 Mei 2013.
Selanjutnya, saksi korban Muhamad Haeri menggunakan sebagian lahan milik saksi Fitria Perwitasari. Lahan itu kemudian dijadikan tempat tumpukan pangkalan pasir.
Baca juga: Berkas Perkara Heri Chalilullah Burmeli Sudah Didaftarkan ke PN Tanjungkarang
Kemudian pada Oktober 2021, saksi korban Muhamad Haeri dengan dibantu zaksi Saiyan dan saksi Suparto mengambil bibit pohon Pisang sebanyak 10 batang di lokasi bongkaran yang rencananya akan didirikan pom bensin di Jalan Endro Suratmin Kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame kota Bandar Lampung.
Kemudian saksi korban menanami lahan milik saksi Fitria Perwitasari dengan pohon Pisang tersebut.
Saat itu, saksi korban menanam 4 batang pohon Pisang, saksi Saiyan menanam 3 batang pohon Pisang dan saksi Suparto menanam 3 batang pohon Pisang.






